Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan belum dapat memecat pegawainya yang kedapatan mengedarkan uang palsu. Sebab mereka masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh POM TNI terhadap Kolonel Inf R Agus Listyowarno.
"Kalau dibilang tak bisa bekerja, ya pastilah. Tapi, karena ini masih diperiksa, masih didalami, tidak bisa di nonaktifkan begitu saja," ucap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djunan Eko kepada Liputan6.com, Rabu (8/6/2016).
Menurut Djunan, pegawai yang menduduki posisi Kasubdit Administrasi Veteran di Kementerian Pertahanan itu baru bisa dinonaktifkan, baik dari pegawai dan jabatannya sebagai TNI, setelah ada putusan hukum yang tetap.
"Kalau sudah ada putusan hukumannya dan berapa hukumannya. Dan sudah tetap, baru bisa dilakukan," tegas Djunan.
Karena itu, lanjut dia, pihak Kemhan, memberikan kebebasan seluasnya kepada POM TNI, untuk memeriksa Kolonel Agus. "Karena itu, sekarang kita beri seluas-luasnya kepada POM TNI untuk memeriksa yang bersangkutan. Apakah benar-benar terlibat atau tidak," tutup Djunan.
Kolonel Agus ditangkap Selasa 7 Juni 2016 sekitar pukul 11.50 WIB, di parkiran Rumah Sakit UKI Cawang. Selain AL, dua warga sipil juga dicokok.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 3.000 lembar pecahan Rp 100.000.
Kemhan Tak Bisa Langsung Pecat Kolonel Agus Pengedar Uang Palsu
Pihak Kemhan, memberikan kebebasan seluasnya kepada POM TNI, untuk memeriksa Kolonel Agus.
diperbarui 08 Jun 2016, 12:19 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 12:19 WIB
Bareskrim Polri merilis uang palsu yang didapat dari berbagai daerah sepanjang November 2015, Jakarta, Senin (7/12/2015). Ratusan lembar uang palsu tersebut diduga akan disebar dalam pilkada serentak (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cascade Adalah Konsep Penting dalam Pemrograman dan Desain, Ini Penjelasannya
Rahasia Hilangkan Pahit Bunga Pepaya Tanpa Garam dan Daun Jambu, Cuma Pakai Bahan Ini
Apa Itu HEPA Filter, Jenis-Jenis, dan Manfaat Penggunaannya
Apa Itu Instruktur Adalah: Peran Penting dalam Dunia Pelatihan
Mengenal Cast Iron, Alat Masak Favorit Para Chef Profesional
Makanan Terlarang untuk Penderita Kolesterol Tinggi, Waspadai Gorengan hingga Udang
7 Artis Asing yang Sukses Raih Popularitas di Indonesia, Mulai Jirayut Hingga Anna Jobling
16 Hari Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Beri Instruksi Khusus ke Gibran dan Kabinet
OJK Lihat Peluang The Fed Pangkas Suku Bunga hingga 3,5%
Cara Mengatasi Kulit Bruntusan dan Kusam, Terapkan Rutin Skincare Ini dan Lihat Hasilnya
Waspada Pencatutan Nama KPK Janjikan Lolos dari Proses Hukum
Pengertian Konsep Transenden, Melampaui Batas Realitas Duniawi