Kemhan Tak Bisa Langsung Pecat Kolonel Agus Pengedar Uang Palsu

Pihak Kemhan, memberikan kebebasan seluasnya kepada POM TNI, untuk memeriksa Kolonel Agus.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Jun 2016, 12:19 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 12:19 WIB
20151207-Rilis Uang Palsu-Jakarta- Yoppy Renato
Bareskrim Polri merilis uang palsu yang didapat dari berbagai daerah sepanjang November 2015, Jakarta, Senin (7/12/2015). Ratusan lembar uang palsu tersebut diduga akan disebar dalam pilkada serentak (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan belum dapat memecat pegawainya yang kedapatan mengedarkan uang palsu. Sebab mereka masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh POM TNI terhadap Kolonel Inf R Agus Listyowarno.

"Kalau dibilang tak bisa bekerja, ya pastilah. Tapi, karena ini masih diperiksa, masih didalami, tidak bisa di nonaktifkan begitu saja," ucap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djunan Eko kepada Liputan6.com, Rabu (8/6/2016).

Menurut Djunan, pegawai yang menduduki posisi Kasubdit Administrasi Veteran di Kementerian Pertahanan itu baru bisa dinonaktifkan, baik dari pegawai dan jabatannya sebagai TNI, setelah ada putusan hukum yang tetap.

"Kalau sudah ada putusan hukumannya dan berapa hukumannya. Dan sudah tetap, baru bisa dilakukan," tegas Djunan.

Karena itu, lanjut dia, pihak Kemhan, memberikan kebebasan seluasnya kepada POM TNI, untuk memeriksa Kolonel Agus. "Karena itu, sekarang kita beri seluas-luasnya kepada POM TNI untuk memeriksa yang bersangkutan. Apakah benar-benar terlibat atau tidak," tutup Djunan.

Kolonel Agus ditangkap Selasa 7 Juni 2016 sekitar pukul 11.50 WIB, di parkiran Rumah Sakit UKI Cawang. Selain AL, dua warga sipil juga dicokok.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 3.000 lembar pecahan Rp 100.000.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya