Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan belum dapat memecat pegawainya yang kedapatan mengedarkan uang palsu. Sebab mereka masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh POM TNI terhadap Kolonel Inf R Agus Listyowarno.
"Kalau dibilang tak bisa bekerja, ya pastilah. Tapi, karena ini masih diperiksa, masih didalami, tidak bisa di nonaktifkan begitu saja," ucap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djunan Eko kepada Liputan6.com, Rabu (8/6/2016).
Menurut Djunan, pegawai yang menduduki posisi Kasubdit Administrasi Veteran di Kementerian Pertahanan itu baru bisa dinonaktifkan, baik dari pegawai dan jabatannya sebagai TNI, setelah ada putusan hukum yang tetap.
"Kalau sudah ada putusan hukumannya dan berapa hukumannya. Dan sudah tetap, baru bisa dilakukan," tegas Djunan.
Karena itu, lanjut dia, pihak Kemhan, memberikan kebebasan seluasnya kepada POM TNI, untuk memeriksa Kolonel Agus. "Karena itu, sekarang kita beri seluas-luasnya kepada POM TNI untuk memeriksa yang bersangkutan. Apakah benar-benar terlibat atau tidak," tutup Djunan.
Kolonel Agus ditangkap Selasa 7 Juni 2016 sekitar pukul 11.50 WIB, di parkiran Rumah Sakit UKI Cawang. Selain AL, dua warga sipil juga dicokok.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 3.000 lembar pecahan Rp 100.000.
Kemhan Tak Bisa Langsung Pecat Kolonel Agus Pengedar Uang Palsu
Pihak Kemhan, memberikan kebebasan seluasnya kepada POM TNI, untuk memeriksa Kolonel Agus.
diperbarui 08 Jun 2016, 12:19 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 12:19 WIB
Bareskrim Polri merilis uang palsu yang didapat dari berbagai daerah sepanjang November 2015, Jakarta, Senin (7/12/2015). Ratusan lembar uang palsu tersebut diduga akan disebar dalam pilkada serentak (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Act Fool: Fenomena Viral yang Mengguncang TikTok
Permintaan Meningkat, Dahua Technology Indonesia Bangun Pabrik Baru CCTV di Tangerang
Ubur-ubur Ini Bisa Kembali Muda Jika Stres, Kok Bisa?
Menurut Ustadz Das'ad Latif Sebenarnya di Rumah Bisa Ada Bidadari, jika...
Apa Itu AMOLED di HP: Kelebihan, Kekurangan dan Bedanya dengan Jenis Layar Lain
BUMN Setor Dividen Rp 85,5 Triliun untuk Negara pada 2024
Cara Pembulatan Angka Dasar dan Excel, Langsung Jago Ikuti Latihannya
16 Parpol KIM hingga Relawan Jokowi-Gibran Diklaim Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Online di KAI Access dan Website Resminya
Dharma-Kun Gelar Kampanye Akbar, Ini Aspirasi dan Harapan Warga
Apa Itu Baby Blues pada Ibu: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Dukung Pengembangan Ekonomi di Daerah Terpencil, Perusahaan Transportasi Udara Tambah Pesawat Baru