Bareskrim Tahan Eks Anggota DPRD DKI Terkait Korupsi UPS

Dari hasil penyelidikan Firmansyah berperan sebagai penyelenggara negara yang memasukan anggaran pengadaan UPS ke RAPBD Perubahan 2014.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Jun 2016, 15:57 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 15:57 WIB
Tim Ahli Dirtipikor Bareskrim Bedah UPS di SMAN 57
Dirtipikor Bareskrim Polri bersama tim ahli lakukan pemeriksaan UPS di SMAN 57, Jakarta, Sabtu (13/6/2015). Pemeriksaan bertujuan sebagai untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus pengadaan UPS yang terjadi di DKI Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPRD DKI, M Firmansyah ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Politisi Partai Demokrat itu ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014.

"Pada Senin 6 Juni kemarin telah ditahan satu orang tersangka, inisial F, mantan anggota dewan unsur penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Penahanan terhadap Firmansyah, terang Martinus, karena berbagai pertimbangan. Di antaranya untuk melengkapi berkas perkara.

"Sehingga kemudian berkas perkaranya akan diserahkan pada Kejaksaan," ucap dia.

Dari hasil penyidikan, Martinus mengungkapkan Firmansyah berperan sebagai penyelenggara negara yang memasukan anggaran pengadaan UPS ke Rancangan APBD Perubahan 2014. Ia menyebut Firmansyah juga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPRD periode 2009-2014.

"Baik untuk memasukkan atau menyalahgunakan anggaran, ataupun perbuatan melawan hukum, kami kenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tandas Martinus.

M Firmansyah menyusul dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji tahanan Bareskrim Polri. Keduanya adalah mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman dan mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.

Alex Usman sendiri sudah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus tersebut. Sedangkan Zaenal Soleman masih dalam proses persidangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya