La Nyalla: Kebenaran Tak Bisa Dikalahkan

La Nyalla tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung sekira pukul 10.30 WIB.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Jun 2016, 11:47 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 11:47 WIB
20160531- La Nyalla di Kejagung-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattaliliti saat tiba di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5). Tersangka kasus dana hibah Pemprov Jatim ini langsung dibawa masuk ke 'Gedung Bundar'. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali diperiksa jaksa penyidik Kejati Jatim. Lagi-lagi pemeriksaan dilakukan di gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Diangkut dengan mobil tahanan, Ketua Umum PSSI nonaktif itu tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung sekira pukul 10.30 WIB. La Nyalla mengaku siap menjalani pemeriksaannya pada hari ini.

"Siap, minta doanya ya. Kebenaran bisa disalahkan tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan ingat itu," ucap La Nyalla sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Namun La Nyalla enggan berkomentar lebih jauh perihal kelanjutan kasusnya. Ia lebih memilih masuk ke gedung Jampidsus.

"Ya kita lihat. Sudah lah nanti saja," singkat dia.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar pada Rabu 16 Maret 2016. Sebagai Ketua Kadin Jatim, ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

La Nyalla lebih dulu melarikan diri satu hari sebelum dikenakan status cekal bepergian ke luar negeri. Dia diduga kabur ke Singapura. Namun karena tidak memiliki perjanjian ekstradisi, penyidik tidak dapat melakukan penangkapan.

Kemudian La Nyalla dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura pada Selasa 31 Mei 2016. Selanjutnya La Nyalla resmi ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung pada Rabu 1 Juni 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya