Polisi Buktikan RAL Terlibat Pembunuhan Wanita dengan Cangkul

Dari hasil uji laboratorium forensik, terbukti RAL, Imam, dan Arifin terlibat dalam pembunuhan Enno Parihah.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Jun 2016, 19:45 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 19:45 WIB
20160517- Polda Metro Jaya Rilis Kasus Pembunuhan Sadis dengan Gagang Pacul- Kombes Pol Krishna Murti-Jakarta
Pelaku pembunuhan sadis dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5). Ketiganya diduga membunuh Enno Parihah alias Indah (18) dengan menggunakan gagang pacul yang dimasukkan kedalam kemaluan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Polri tidak mempermasalahkan keterangan tersangka pembunuhan sadis Enno Parihah, Rahmat Arifin, saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa RAL (16). Arifin menyatakan, terdakwa RAL tidak terlibat pembunuhan Enno.

Walaupun Arifin mengakui telah memberikan keterangan bohong saat menjadi saksi mahkota di persidangan RAL, hal itu dilakukan agar RAL terbebas dari jeratan hukum.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengaku tidak begitu mempermasalahkan keterangan tersebut. Bagi polisi, keterangan lisan itu tak menjamin RAL bebas dari jeratan hukum. Sebab, polisi telah memiliki bukti otentik.

"Nggak masalah, jadi itu karena baru dari mulut, dari forensik udah jelas," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/6/2016).

Budi menerangkan, dari hasil uji laboratorium forensik, terbukti bahwa RAL, Imam, dan Arifin terlibat dalam pembunuhan Enno. Darah korban juga terdapat di masing-masing pakaian para pelaku.

"DNA air liur RAL juga ada di (bekas) gigitan di tubuh korban. Sidik jari yang nempel di tembok berdarah itu sidik jarinya RAL. Mau ngelak dari mana lagi?" tutur dia.

Polisi memiliki bukti bahwa terdakwa RAL‎ banyak meninggalkan jejak dalam kasus pembunuhan sadis dengan cangkul ini. Bahkan RAL juga terbukti mengambil handphone milik korban. Polisi pun tak mau ambil pusing dengan kelit terdakwa.

"Nggak apa-apa biarin aja RAL bersama penasihat hukumnya mau ngomong apa, itu udah hak mereka di persidangan. Biasa orang ngelak, namanya mau dihukum," pungkas Budi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya