Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak biasa saja, saat putusan terhadap Saipul Jamil, terdakwa pencabulan sejenis yang dilakukan pada anak di bawah umur, dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis Hakim yang diketuai Ifa Sudewi itu menghukum Saipul, hanya tiga tahun penjara dan biaya perkara hanya Rp 5.000.
Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menginginkan Saipul dikurung 7 tahun dan denda Rp 100 juta.
Kendati, Dado Achmad Ekroni sebagai jaksa terlihat santai. Ia tak kecewa, sebab pihaknya sudah memiliki strategi lain. Karena itu, kala putusan selesai dibacakan, dia langsung menjawab "pikir-pikir".
"Kita ambil keputusan itu untuk mempelajari putusannya, dan kami mendakwakan pasalnya berlapis-lapis, agar mengantisipasi itu semua (putusan yang lebih rendah dari tuntutan)," kata Dado usai sidang pembacaan vonis pada Saipul Jamil, Selasa (14/6/2016).
Menurut Dado, dengan putusan yang dibacakan hakim, pihaknya masih memiliki kesempatan banding atau pun kasasi. Ia tak menyesalkan putusan itu, karena belum membaca secara utuh vonis itu.
"Kita konsultasikan dengan pihak-pihak terkait, kita belum lihat vonisnya seperti apa," kata dia.
Dengan begitu, JPU memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari putusan dan menentukan sikap. Menurutm Dado, jika hakim memakai Pasal 292 KUHP sebagai dasar, itu sudah benar.
"Jelas di sana (Pasal 292) yang dipakai hakim soal pencabulan terhadap orang dewasa sesama jenis. Tapi kami memakai pasal berlapis dalam tuntutan, ada pencabulan terhadap sesama jenis, pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pasal lainnya," papar dia.
Saipul Jamil diputuskan bersalah atas tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur dan sejenis, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saipul dihukum tiga tahun penjara.
Menyikapi putusan itu, JPU dan terdakwa masih pikir-pikir. Sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada waktu tujuh hari kerja bagi JPU dan Saipul Jamil untuk banding atau kasasi.
Hukuman Saipul Jamil Rendah, Ini Kata JPU
Menurut Dado, dengan putusan yang dibacakan hakim, pihaknya masih memiliki kesempatan banding atau pun kasasi.
diperbarui 15 Jun 2016, 01:26 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 01:26 WIB
Penyanyi Dangdut Saipul Jamil dan kuasa hukumnya berdoa sebelum jalani sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil UEFA Nations League: Spanyol Menang Tipis, Kroasia Tahan Imbang Portugal
Cara Menghitung Usia di Excel: Panduan Lengkap dengan Rumus Sederhana
Benarkah Langsung Dihukumi Kafir jika Meninggalkan Sholat? Buya Yahya Menjawab
174 Desa di Kabupaten Bogor Rawan Bencana Alam Jelang Pilkada 2024
Lahar Adalah Aliran Material Vulkanik yang Berbahaya: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Cara Membuat KK Baru Online: Panduan Lengkap 2024
Memahami Legenda dalam Peta adalah Kunci Membaca Informasi Geografis
Selametan Laut Kampung Mandar Banyuwangi Jadi Wadah Edukasi Sejarah
Ridwan Kamil Bahagia Didukung Jokowi: Kami Sahabat Lama
Cara Menghitung Vektor: Panduan Lengkap untuk Pemula
Jokowi Makan Siang Bareng Master Limbad di Solo, Cara Komunikasinya Bikin Penasaran
Studi Ungkap Kecerdasan Diturunkan dari Gen Ibu, Ini Penjelasannya