Panitera Muda yang Ditangkap KPK Terkait Perkara Saipul Jamil?

Panitera Muda itu diduga menerima suap‎ ratusan juta rupiah untuk pengamanan perkara tersebut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Jun 2016, 13:19 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 13:19 WIB
20160614-Saipul Jamil Hanya Senyum saat Divonis 3 Tahun Penjara
Saipul Jamil saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (14/06/2016). Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini seorang Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap hari ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com,‎ Rabu (15/6/2016), Panitera Muda berinisial R itu ditangkap tangan karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara.

Perkara yang dimaksud yakni dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil. R merupakan panitera dalam perkara tersebut.

Saipul Jamil dalam perkara itu sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ipul, sapaan Saipul, divonis pidana 3 tahun penjara‎.

Panitera Muda itu diduga menerima suap‎ ratusan juta rupiah untuk pengamanan perkara tersebut. Dia ditangkap usai transaksi suap.

Saat Liputan6.com mengonfirmasi, Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, "Kami belum bisa menginformasikan sekarang." 

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan soal OTT Panitera Muda di PN Jakut ini. "Iya (tangkap Panitera Muda PN Jakut)," ucap Agus dalam pesan singkatnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya