KPK Benarkan Penangkapan Panitera Terkait Kasus Saipul Jamil

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penangkapan ini diduga berkaitan dengan suap perkara Saipul Jamil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Jun 2016, 15:08 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 15:08 WIB
20160614-Saipul Jamil Hanya Senyum saat Divonis 3 Tahun Penjara
Penyanyi Dangdut Saipul Jamil dan kuasa hukumnya berdoa sebelum jalani sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang. Mereka yakni seorang Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan seorang pengacara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penangkapan ini diduga karena berkaitan dengan suap. "Pemberinya lawyer, sedangkan penerimanya panitera," ujar Saut dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Rabu (15/6/2016).

Saut juga membenarkan, jika transaksi suap itu berkenaan dengan perkara dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.

"Kasusnya kasus Saipul (Saipul Jamil)," ujar Saut.

Meski begitu, Saut belum merinci detil penangkapan ini. Termasuk berapa jumlah uang diduga suap yang diberikan pihak pengacara kepada Panitera Muda.

Transaksi suap panitera Muda yang diduga beri‎nisial R mencapai Rp 350 juta. Uang itu juga turut disita dalam penangkapan ini.

Adapun, Saipul Jamil telah divonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pidana 3 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik itu dengan pidana 7 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya