Negara Sita Harta Nazaruddin Rp 550 M, Hakim Kembalikan Sebagian

Sekitar Rp 50 miliar lagi harta kekayaan dikembalikan kepada Nazaruddin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jun 2016, 04:14 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 04:14 WIB
20160615-Vonis M. Nazaruddin-Jakarta- Helmi Afandi
M. Nazaruddin tersangka Wisma Atlet saat menunggu sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (15/6) Nazarudin divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara enam tahun kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. 

Selain vonis, majelis hakim juga memutus sebagian harta kekayaan Nazaruddin disita negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sampai saat ini belum diketahui harta kekayaan eks anggota DPR itu yang disita negara.

Meski demikian, jaksa memperkirakan sekitar Rp 550 miliar nilai harta kekayaan Nazaruddin yang disita negara.

"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Tapi perhitungan secara kasar sekitar itu (Rp 550 miliar)," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 15 Juni 2016.

Kresno menjelaskan, total harta kekayaan yang dituntut JPU untuk disita negara milik Nazaruddin mencapai Rp 600 miliar. Sekitar Rp 50 miliar lagi harta kekayaan dikembalikan kepada Nazaruddin.

Menurut Kresno, jumlah harta Nazaruddin yang disita untuk negara akan dihitung Satgas Barang Bukti KPK. Nantinya, proses eksekusi harta yang disita akan dihitung secara rinci.

Adapun sebagian besar harta kekayaan Nazaruddin yang disita untuk negara, merupakan aset dalam bentuk saham. Di antaranya saham PT Garuda Indonesia, yang dibeli Nazaruddin pada 2011, yang dilakukan atas nama anak perusahaan Permai Grup.

Sementara, beberapa harta milik Nazaruddin yang diputus untuk dikembalikan, yaitu aset berupa sebidang tanah perkebunan kelapa sawit milik PT Panahatan di Bengkalis (Riau), sertifikat tanah dan rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Kemudian, satu rumah di Alam Sutra, BSD, Tangerang Selatan, dan satu ruangan di Apartemen Taman Rasuna Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, terdapat polis asuransi dan rekening Mandiri atas nama Neneng Sri Wahyuni. Termasuk, jam tangan yang merupakan warisan dari kakeknya.

Majelis Hakim berpendapat beberapa harta kekayaan tersebut, beralasan secara hukum untuk dikembalikan. Alasannya, sebagian dimiliki orang lain, dan sebagian lainnya didapatkan sebelum Nazaruddin menjadi anggota DPR.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya