Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara enam tahun kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.Â
Selain vonis, majelis hakim juga memutus sebagian harta kekayaan Nazaruddin disita negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sampai saat ini belum diketahui harta kekayaan eks anggota DPR itu yang disita negara.
Meski demikian, jaksa memperkirakan sekitar Rp 550 miliar nilai harta kekayaan Nazaruddin yang disita negara.
"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Tapi perhitungan secara kasar sekitar itu (Rp 550 miliar)," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 15 Juni 2016.
Kresno menjelaskan, total harta kekayaan yang dituntut JPU untuk disita negara milik Nazaruddin mencapai Rp 600 miliar. Sekitar Rp 50 miliar lagi harta kekayaan dikembalikan kepada Nazaruddin.
Menurut Kresno, jumlah harta Nazaruddin yang disita untuk negara akan dihitung Satgas Barang Bukti KPK. Nantinya, proses eksekusi harta yang disita akan dihitung secara rinci.
Adapun sebagian besar harta kekayaan Nazaruddin yang disita untuk negara, merupakan aset dalam bentuk saham. Di antaranya saham PT Garuda Indonesia, yang dibeli Nazaruddin pada 2011, yang dilakukan atas nama anak perusahaan Permai Grup.
Sementara, beberapa harta milik Nazaruddin yang diputus untuk dikembalikan, yaitu aset berupa sebidang tanah perkebunan kelapa sawit milik PT Panahatan di Bengkalis (Riau), sertifikat tanah dan rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Kemudian, satu rumah di Alam Sutra, BSD, Tangerang Selatan, dan satu ruangan di Apartemen Taman Rasuna Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, terdapat polis asuransi dan rekening Mandiri atas nama Neneng Sri Wahyuni. Termasuk, jam tangan yang merupakan warisan dari kakeknya.
Majelis Hakim berpendapat beberapa harta kekayaan tersebut, beralasan secara hukum untuk dikembalikan. Alasannya, sebagian dimiliki orang lain, dan sebagian lainnya didapatkan sebelum Nazaruddin menjadi anggota DPR.
Negara Sita Harta Nazaruddin Rp 550 M, Hakim Kembalikan Sebagian
Sekitar Rp 50 miliar lagi harta kekayaan dikembalikan kepada Nazaruddin.
diperbarui 16 Jun 2016, 04:14 WIBDiterbitkan 16 Jun 2016, 04:14 WIB
M. Nazaruddin tersangka Wisma Atlet saat menunggu sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (15/6) Nazarudin divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Sambal Matah yang Lezat dan Segar
Tips Mencegah dan Cara Mengatasi Penyakit Jantung, Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
Akan Lamar Sang Kekasih, Intip Pekerjaan Frans Faisal Kakak Fuji sekaligus Adik Bibi Ardiansyah
Cara Bikin Biji Salak yang Kenyal dan Lezat untuk Berbuka Puasa
Tips Mencegah Bullying, Panduan Lengkap Mengatasi Perundungan di Sekolah
Chef Juna Didapuk Jadi Komisaris LUCY, Gantikan Wulan Guritno
15 Tips Muka Cerah Alami yang Ampuh dan Efektif, Mudah Dipraktikkan
10 Cara Agar Rambut Tidak Rontok yang Efektif dan Alami
Ibu Kota Pakistan Lockdown Buntut Aksi Demo Pendukung Imran Khan
OTW Jadi Kakak Ipar Fuji, Intip Profil Indah Tri Pertiwi Calon Istri Frans Faisal yang Punya Profesi Mentereng
Tips Konsisten Diet, Simak Panduan Lengkap Mencapai Berat Badan Ideal
Ada Promo Tiket Masuk GJAW 2024 Saat Pilkada Besok, Simak Harga dan Syaratnya