Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara enam tahun kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.Â
Selain vonis, majelis hakim juga memutus sebagian harta kekayaan Nazaruddin disita negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sampai saat ini belum diketahui harta kekayaan eks anggota DPR itu yang disita negara.
Meski demikian, jaksa memperkirakan sekitar Rp 550 miliar nilai harta kekayaan Nazaruddin yang disita negara.
"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Tapi perhitungan secara kasar sekitar itu (Rp 550 miliar)," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 15 Juni 2016.
Kresno menjelaskan, total harta kekayaan yang dituntut JPU untuk disita negara milik Nazaruddin mencapai Rp 600 miliar. Sekitar Rp 50 miliar lagi harta kekayaan dikembalikan kepada Nazaruddin.
Menurut Kresno, jumlah harta Nazaruddin yang disita untuk negara akan dihitung Satgas Barang Bukti KPK. Nantinya, proses eksekusi harta yang disita akan dihitung secara rinci.
Adapun sebagian besar harta kekayaan Nazaruddin yang disita untuk negara, merupakan aset dalam bentuk saham. Di antaranya saham PT Garuda Indonesia, yang dibeli Nazaruddin pada 2011, yang dilakukan atas nama anak perusahaan Permai Grup.
Sementara, beberapa harta milik Nazaruddin yang diputus untuk dikembalikan, yaitu aset berupa sebidang tanah perkebunan kelapa sawit milik PT Panahatan di Bengkalis (Riau), sertifikat tanah dan rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Kemudian, satu rumah di Alam Sutra, BSD, Tangerang Selatan, dan satu ruangan di Apartemen Taman Rasuna Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, terdapat polis asuransi dan rekening Mandiri atas nama Neneng Sri Wahyuni. Termasuk, jam tangan yang merupakan warisan dari kakeknya.
Majelis Hakim berpendapat beberapa harta kekayaan tersebut, beralasan secara hukum untuk dikembalikan. Alasannya, sebagian dimiliki orang lain, dan sebagian lainnya didapatkan sebelum Nazaruddin menjadi anggota DPR.
Negara Sita Harta Nazaruddin Rp 550 M, Hakim Kembalikan Sebagian
Sekitar Rp 50 miliar lagi harta kekayaan dikembalikan kepada Nazaruddin.
diperbarui 16 Jun 2016, 04:14 WIBDiterbitkan 16 Jun 2016, 04:14 WIB
M. Nazaruddin tersangka Wisma Atlet saat menunggu sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (15/6) Nazarudin divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Resep Bolu Panggang yang Lembut dan Mudah Dibuat di Rumah, Bikin Nagih
IMF Ingatkan Risiko Ekonomi Asia, Apa Saja Itu?
Marshall Emberton III dan Willen II Rilis dengan Desain Ikonik, Cek Harganya
Jawaban Menohok Gus Baha untuk yang Menganggap Bersalaman setelah Sholat Bid'ah
Metro Sepekan: Kondisi Sopir Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Alami Pendarahan di Otak
6 Fakta Menarik Gunung Pundak di Mojokerto yang Merupakan Punggung Gunung Welirang
Dampingi Calon Bupati Badung, Kaesang : Pak Suyadinata Akan Temui Joko Widodo
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, 10 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia, Ratusan Rumah Warga Rusak
VIDEO: Profil Donald Trump, Capres AS dari Partai Republik
Ada Aksi Massa Reuni 411 Hari Ini, Polisi Terjunkan 1.994 Personel
Raja dan Ratu Spanyol Dilempari Lumpur saat Kunjungi Lokasi Banjir
AISI Kejar Target Penjualan 6,7 Juta Unit Sepeda Motor pada 2025