Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara enam tahun kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.Â
Selain vonis, majelis hakim juga memutus sebagian harta kekayaan Nazaruddin disita negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sampai saat ini belum diketahui harta kekayaan eks anggota DPR itu yang disita negara.
Meski demikian, jaksa memperkirakan sekitar Rp 550 miliar nilai harta kekayaan Nazaruddin yang disita negara.
"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Tapi perhitungan secara kasar sekitar itu (Rp 550 miliar)," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 15 Juni 2016.
Kresno menjelaskan, total harta kekayaan yang dituntut JPU untuk disita negara milik Nazaruddin mencapai Rp 600 miliar. Sekitar Rp 50 miliar lagi harta kekayaan dikembalikan kepada Nazaruddin.
Menurut Kresno, jumlah harta Nazaruddin yang disita untuk negara akan dihitung Satgas Barang Bukti KPK. Nantinya, proses eksekusi harta yang disita akan dihitung secara rinci.
Adapun sebagian besar harta kekayaan Nazaruddin yang disita untuk negara, merupakan aset dalam bentuk saham. Di antaranya saham PT Garuda Indonesia, yang dibeli Nazaruddin pada 2011, yang dilakukan atas nama anak perusahaan Permai Grup.
Sementara, beberapa harta milik Nazaruddin yang diputus untuk dikembalikan, yaitu aset berupa sebidang tanah perkebunan kelapa sawit milik PT Panahatan di Bengkalis (Riau), sertifikat tanah dan rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Kemudian, satu rumah di Alam Sutra, BSD, Tangerang Selatan, dan satu ruangan di Apartemen Taman Rasuna Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, terdapat polis asuransi dan rekening Mandiri atas nama Neneng Sri Wahyuni. Termasuk, jam tangan yang merupakan warisan dari kakeknya.
Majelis Hakim berpendapat beberapa harta kekayaan tersebut, beralasan secara hukum untuk dikembalikan. Alasannya, sebagian dimiliki orang lain, dan sebagian lainnya didapatkan sebelum Nazaruddin menjadi anggota DPR.
Negara Sita Harta Nazaruddin Rp 550 M, Hakim Kembalikan Sebagian
Sekitar Rp 50 miliar lagi harta kekayaan dikembalikan kepada Nazaruddin.
diperbarui 16 Jun 2016, 04:14 WIBDiterbitkan 16 Jun 2016, 04:14 WIB
M. Nazaruddin tersangka Wisma Atlet saat menunggu sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (15/6) Nazarudin divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
10
Berita Terbaru
Serangan Kelompok Paramiliter di Pasar Sabrein Sudan Tewaskan 54 Orang, Termasuk Anak dan Wanita
Pasar Kripto Cerah, Nilai Bitcoin Diprediksi Bakal Catatkan Rekor Baru
Tegur Gerombolan Pemotor yang Berhenti di Tengah Jalan, Pria di Kebayoran Baru Jadi Korban Pengeroyokan
Apa yang Menyebabkan Terjadinya Asam Urat? Pelajaran Berharga dari Pengalaman Ju Ji Hoon
Penjelasan Wamenaker Terkait Tuduhan Minta Saham Sritex 20 Persen
4 Maskapai Grup Lion Air Masuk Daftar 15 Maskapai dengan Tingkat Pembatalan Penerbangan Tertinggi di Dunia 2024
Zakat Artinya Apa: Hukum, Jenis, Syarat, dan Rukunnya
Menjelajahi 4 Desa Wisata Unggulan di Jambi
Agnes Jennifer Semprot David Clement yang Diduga Selingkuh: Emang Lo Doang yang Ada Godaan?
Daftar Online Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Lengkap dengan Linknya
Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta
8 Potret Mengemaskan Humaira Anak Angkat Zaskia Sungkar, Mirip Ukkasya