Jadi Tersangka Suap, Kakak Saipul Jamil Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kakak Saipul Jamil dan dua pengacaranya diduga bertransaksi suap dengan panitera PN Jakarta Utara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jun 2016, 18:07 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 18:07 WIB
Samsul Hidayatullah, Kakak Saipul Jamil
Kakak sekaligus manajer Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, saat mendatangi Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. [Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengamanan perkara pedangdut Saipul Jamil. Salah satunya adalah kakak sang artis bernama Samsul Hidayatullah.

Samsul dan dua pengacara Saipul Jamil diduga bertransaksi suap dengan panitera PN Jakarta Utara. KPK menduga suap itu terkait perkara Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.‎ Perkara yang dimaksud yakni dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan Ipul.

"Pemberian itu terkait perkara dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan SJ (Saipul Jamil) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Keempat tersangka yang ditetapkan KPK yakni Rohadi yang menjabat Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul.

Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 5 UU Tipikor mencantumkan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pasal 13 membubuhkan huuman penjara maksimal 3 tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya