Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengamanan perkara pedangdut Saipul Jamil. Salah satunya adalah kakak sang artis bernama Samsul Hidayatullah.
Samsul dan dua pengacara Saipul Jamil diduga bertransaksi suap dengan panitera PN Jakarta Utara. KPK menduga suap itu terkait perkara Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.‎ Perkara yang dimaksud yakni dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan Ipul.
"Pemberian itu terkait perkara dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan SJ (Saipul Jamil) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Keempat tersangka yang ditetapkan KPK yakni Rohadi yang menjabat Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul.
Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 5 UUÂ Tipikor mencantumkan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pasal 13 membubuhkan huuman penjara maksimal 3 tahun.
Jadi Tersangka Suap, Kakak Saipul Jamil Bisa Dipenjara 5 Tahun
Kakak Saipul Jamil dan dua pengacaranya diduga bertransaksi suap dengan panitera PN Jakarta Utara.
diperbarui 16 Jun 2016, 18:07 WIBDiterbitkan 16 Jun 2016, 18:07 WIB
Kakak sekaligus manajer Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, saat mendatangi Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. [Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com]... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bagaimana Ciri-Ciri Orang yang Diampuni Dosanya? Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Mengenal Tradisi Popokan, Warisan Budaya Masyarakat Jawa Penuh Makna
Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja
Sejarah Penampakan UFO, dari Peradaban Kuno hingga Era Modern
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut
Rencana Perubahan Konsep PPDB Mulai 2025, Sistem Zonasi Tetap Dipertahankan?
VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara
Tren Perawatan Holistik 2025, Bio Cell Jawab Kebutuhan Regenerasi Tubuh dan Kulit
VIDEO: Heboh! Penipuan 'Deepfake' Pakai Wajah Prabowo, Satu Pelaku Ditangkap