Yusril Kritisi Kebijakan Pelat Nomor Ganjil Genap di DKI

Menurut Yusril, pengguna kendaraan akan mendapat celah menggugat kebijakan pemerintah itu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Jun 2016, 06:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2016, 06:00 WIB
Sistem Ganjil Genap
Ysuril Ihza Mahendra mengkritisi sistem ganjil genap.

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra menyarankan, agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengkaji ulang penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap.

Sebab, Yusril menilai, aturan tersebut rawan gugatan di pengadilan oleh pemilik kendaraan.

"Kalau saya gubernur, saya tidak akan menerapkan ganjil genap. Karena akan mudah sekali digugat," tutur Yusril dalam sosialisasi Visi Misi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 di DPP PAN, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2016.

Menurut Yusril, pengguna kendaraan akan mendapat celah menggugat kebijakan pemerintah itu. Sebab, mereka tetap diwajibkan membayar pajak tahunan kendaraan.

"Kalau kita beli mobil pajak satu tahun cuman bisa dipakai enam bulan. Bisa dia minta agar uang pajaknya dibayar setengah. Pemerintah bisa digugat dan saya yakin kalah pemerintah," kata dia.

Yusril menjelaskan, kebijakan seperti itu sudah pernah diterapkan di negara lain. Namun hasilnya, aturan itu tetap tidak berhasil mengatasi kemacetan.

"Jangka pendek, bukan masalah seri mobil ganjil genap. Saya lihat di Manila itu diterapkan dan tidak efektif. Apalagi masih bisa digugat ke pengadilan," beber dia.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu melanjutkan, dibanding aturan ganjil genap, dia lebih memilih menerapkan jalan berbayar untuk setiap pengguna kendaraan. Nantinya, kendaraan yang bisa mengakses jalan itu hanya yang sudah memiliki tanda tertentu.

"Saya enggak akan buat kebijakan itu. Saya lebih ke peraturan sejumlah jalan yang hanya bisa dilewati kendaraan tertentu saja. Berbayar dengan tanda stiker begitu. Nanti ada alatnya men-scan saat mau masuk," pungkas Yusril.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya