Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan resmi melayangkan banding terkait putusan hukuman yang diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencabulan terdakwa Saipul Jamil.
"Dua hari setelah putusan, kami langsung banding, yaitu tanggal 16 Juni 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/6/2016).
Menurut Rum, upaya hukum tersebut merupakan keharusan bagi jaksa yang bersangkutan bila mendapati putusan yang diketuk tidak mendekati tuntutan jaksa.
"Jadi itu SOP, harus. Bukan akhirnya jaksa banding, tapi memang seperti itu, harus banding," kata Rum.
Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi mengetuk vonis terhadap Saipul Jamil dengan 3 tahun penjara dan biaya perkara hanya Rp 5.000.
Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan Saipul dikurung 7 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dalam perjalanannya, KPK mengendus adanya kejanggalan dalam putusan tersebut dan akhirnya menangkap beberapa pihak yang diduga terkait korupsi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah kakak kandung Saipul Jamil.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera RohadiPengadilan Negeri Jakarta Utara , Bertha Natalia, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak kandung Saipul Jamil.
Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang suap itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Saipul Jamil
Adalah keharusan bagi jaksa untuk mengajukan banding bila vonis yang dijatuhkan hakim jauh dari tuntutan.
Diperbarui 20 Jun 2016, 14:27 WIBDiterbitkan 20 Jun 2016, 14:27 WIB
Saipul Jamil bersama dengan kuasa hukumnya saat persidangan (foto : Herman Zakharia/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Lebaran 2025, Pemerintah Jabar Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme
Respons 5 Pejabat soal Marak Preman Berkedok Ormas Minta THR
Roket SpaceX Buat Fenomena Cahaya Menakjubkan di Langit Eropa
Longsoran Tanah Tutup Jalur KA di Petak Jalan Ciamis-Manonjaya, Penumpang Dialihkan dengan Bus
Catat, Link Download Twibbon Hari Raya Idul Fitri 2025 Gratis
Momen Epik Dedi Mulyadi Garang Hadapi Preman Minta THR, Apa Hukuman Pemalak dalam Islam?
6 Gaya Hijab Stylish Syahnaz Sadiqah yang Kini Jadi Istri Pejabat
7 Perceraian Tragis Liverpool dan Pemain Bintang: Terbaru Trent Alexander-Arnold
BRI Liga 1 Segera Main Lagi, Bintang Persebaya Jaga Makan saat Mudik Lebaran
Deretan Upacara Adat dalam Perayaan Nyepi di Bali
Kondisi Titiek Puspa Dijelaskan Pihak Rumah Sakit Terkait: Dalam Pengawasan Intensif
Posko THR Kemnaker Terima 1.604 Aduan, 127 Belum Direspons