Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan resmi melayangkan banding terkait putusan hukuman yang diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencabulan terdakwa Saipul Jamil.
"Dua hari setelah putusan, kami langsung banding, yaitu tanggal 16 Juni 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/6/2016).
Menurut Rum, upaya hukum tersebut merupakan keharusan bagi jaksa yang bersangkutan bila mendapati putusan yang diketuk tidak mendekati tuntutan jaksa.
"Jadi itu SOP, harus. Bukan akhirnya jaksa banding, tapi memang seperti itu, harus banding," kata Rum.
Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi mengetuk vonis terhadap Saipul Jamil dengan 3 tahun penjara dan biaya perkara hanya Rp 5.000.
Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan Saipul dikurung 7 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dalam perjalanannya, KPK mengendus adanya kejanggalan dalam putusan tersebut dan akhirnya menangkap beberapa pihak yang diduga terkait korupsi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah kakak kandung Saipul Jamil.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera RohadiPengadilan Negeri Jakarta Utara , Bertha Natalia, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak kandung Saipul Jamil.
Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang suap itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Saipul Jamil
Adalah keharusan bagi jaksa untuk mengajukan banding bila vonis yang dijatuhkan hakim jauh dari tuntutan.
diperbarui 20 Jun 2016, 14:27 WIBDiterbitkan 20 Jun 2016, 14:27 WIB
Saipul Jamil bersama dengan kuasa hukumnya saat persidangan (foto : Herman Zakharia/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puasa Ayyamul Bidh Sya’ban 1446 H: Jadwal Februari 2025, Niat dan Keutamaannya
3 Klub yang Kurang Beruntung di Bursa Transfer Januari 2025: dari Manchester United hingga Juventus
Heboh Masyarakat Antre Beli LPG 3 Kg, Bagaimana Siasat agar Subsidi Tepat Sasaran?
Fakta Unik Sambusa, Kuliner Sulawesi Barat yang Menggugah Selera
10 Dokumen SHGB Dijadikan Sampel oleh Polri dalam Usut Kasus Pagar Laut Tangerang
Renyah dan Tahan Lama, Begini Cara Membuat Keripik Kentang Tanpa Pengawet
Panglima Buka Peluang Rekrut Disabilitas Jadi Anggota TNI
Trik Ungkep Ayam Kampung Agar Empuk Tanpa Presto, Hanya Dengan 1 Bahan Dapur
Kerak Lantai Kamar Mandi Hilang dalam Sekejap, Pakai 2 Bahan Dapur Ini Tanpa Sitrun
Patrick Dorgu Bisa Jadi Titisan Park Ji-sung di Manchester United
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara 2024
Kapolsek Marisa Diduga Peras Penambang Emas Ilegal di Pohuwato