BPK-KPK Tak Punya Titik Temu soal RS Sumber Waras

BPK dan KPK pun menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lebih percaya pada pendapat siapa.

oleh Muslim AR diperbarui 20 Jun 2016, 16:56 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2016, 16:56 WIB
20160620-KPK-BPK Beberkan Hasil Pertemuan Terkait Kasus Sumber Waras-Jakarta
Ketua BPK Harry Azhar Azis didampingi Pimpinan KPK usai menggelar pertemuan di kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6). Pertemuan itu membahas dugaan penyelewengan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan indikasi korupsi pada pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersikukuh ada keganjilan dalam pembelian lahan tersebut.

KPK dan BPK pun bertemu untuk rapat dan mendiskusikan hal tersebut, seperti yang dilakukan hari ini. Namun, tetap tak ada titik temu setelah berdiskusi selama 1 jam di kantor BPK.

Keduanya tetap pada pendirian masing-masing. Walaupun, keduanya tetap saling menghormati.

BPK dan KPK pun menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lebih percaya pada pendapat siapa.

Mereka hanya sepakat tetap saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka tak ingin terhanyut dalam perbedaan pendapat tersebut. Mereka hanya bisa saling mendoakan.

"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, melindungi Bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita semua," kata Ketua KPK Agus Wijayanto yang diamini oleh pihak BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Saling Ngotot

KPK tetap bersikukuh tak ada tindak pidana dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. "Sampai dengan saat ini belum ditemukan Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi, sehingga belum membawa permasalahan RSSW ke Ranah Penyidikan Tipikor," ujar Agus.

Demikian juga dengan BPK. Lembaga itu bertahan pada hasil auditnya. BPK tetap menyatakan ada kerugian negara atas pembelian lahan walau tak ada pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara itu.

"Telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan RS Sumber Waras, sehingga berdasarkan Amanat UUD 1945, Pasal 23E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK," ucap Ketua BPK Harry Azhar Azis di tempat yang sama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya