Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, segera memberlakukan sistem pelat nomor kendaraan ganjil-genap yang boleh melintasi jalan protokol Ibu Kota.
Uji coba sistem ganjil genap ini akan berlangsung sebulan, mulai 20 Juli hingga Agustus 2016. Sementara penerapannya mulai 23 Agustus 2016.
"Kebijakan ganjil genap berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara pelat nomor genap, beroperasi di tanggal genap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2016).
Awi menjelaskan, jam berlakunya sistem ganjil genap sama dengan sistem3 in 1 yaitu pagi pukul 07.00 - 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Sistem ganjil genap akan berlaku di ruas jalan bekas 3 in 1 dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Metode pengawasan diambil dari sembilan titik persimpangan lampu merah, yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan daerah Mampang, Simpang Kuningan daerah Gatot Subroto, dan Simpang HOS Cokroaminoto," papar Awi.
Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat, memberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan dua angka belakang pelat nomor kendaraan.
"Hasil kesepakatan Focus Group Discusion, bahwa alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem genap ganjil, ini kebijakan transisi sebelum implementasi Electronic Road Pricing (ERP)," kata Awi.
Menurut Awi, sistem ganjil-genap diterapkan karena mudah dipahami masyarakat dan menghilangkan 'lapangan pekerjaan' untuk joki-joki 3 in 1. Rencananya, sistem ini akan disosialisasikan selama tiga minggu, yaitu mulai 28 Juni hingga 19 Juli 2016.
Polda Metro: Sistem Ganjil Genap Berlaku untuk Mobil dan Motor
Pemberlakuan sistem ganjil genap berdasarkan dua angka belakang pelat nomor kendaraan.
diperbarui 20 Jun 2016, 20:17 WIBDiterbitkan 20 Jun 2016, 20:17 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, (15/5). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali memunculkan wacana pemberlakuan pelat nomor ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan di Ibukota. (Liputan6.com/Helmi Afandi) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain yang Berpeluang Gabung Real Madrid di Januari 2025: Termasuk Incaran Manchester United
Kapolres Metro Jaksel Akui Ada Keanehan dalam Penanganan Kasus Anak Pemilik Prodia
Sambut Imlek, Berikut Lokasi dan Jadwal Lengkap Penampilan Barongsai di Kota Bandung
Kronologi Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh
Sekjen Gerindra Siap Bantu Tunaikan Janji Politik Kepala Daerah Terpilih
Ambisi Besar NU Kudus Hadirkan Perguruan Tinggi di Kota Kretek
Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh, 1 Orang Tewas
PMI Distribusikan Air Bersih kepada Ratusan Korban Banjir di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang
Sepanjang 2024 Terjadi 1.873 Kejadian Bencana, BPBD Jabar Sebut Kota Bogor pada Urutan Teratas
Imlek Bakal Hujan atau Cerah? Ini Prakiraan Cuaca di Jawa Barat 28-29 Januari 2025
Waspada Penyakit Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan yang Sering Menyerang
Jelang Perayaan Imlek di Manado, Aktivitas di Klenteng Kian Ramai