Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, segera memberlakukan sistem pelat nomor kendaraan ganjil-genap yang boleh melintasi jalan protokol Ibu Kota.
Uji coba sistem ganjil genap ini akan berlangsung sebulan, mulai 20 Juli hingga Agustus 2016. Sementara penerapannya mulai 23 Agustus 2016.
"Kebijakan ganjil genap berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Metode pelaksanaannya yaitu untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara pelat nomor genap, beroperasi di tanggal genap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2016).
Awi menjelaskan, jam berlakunya sistem ganjil genap sama dengan sistem3 in 1 yaitu pagi pukul 07.00 - 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Sistem ganjil genap akan berlaku di ruas jalan bekas 3 in 1 dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Metode pengawasan diambil dari sembilan titik persimpangan lampu merah, yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan daerah Mampang, Simpang Kuningan daerah Gatot Subroto, dan Simpang HOS Cokroaminoto," papar Awi.
Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat, memberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan dua angka belakang pelat nomor kendaraan.
"Hasil kesepakatan Focus Group Discusion, bahwa alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem genap ganjil, ini kebijakan transisi sebelum implementasi Electronic Road Pricing (ERP)," kata Awi.
Menurut Awi, sistem ganjil-genap diterapkan karena mudah dipahami masyarakat dan menghilangkan 'lapangan pekerjaan' untuk joki-joki 3 in 1. Rencananya, sistem ini akan disosialisasikan selama tiga minggu, yaitu mulai 28 Juni hingga 19 Juli 2016.
Polda Metro: Sistem Ganjil Genap Berlaku untuk Mobil dan Motor
Pemberlakuan sistem ganjil genap berdasarkan dua angka belakang pelat nomor kendaraan.
diperbarui 20 Jun 2016, 20:17 WIBDiterbitkan 20 Jun 2016, 20:17 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, (15/5). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali memunculkan wacana pemberlakuan pelat nomor ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan di Ibukota. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saham Apple Sentuh Level Tertinggi, Apa Pemicunya?
Fungsi HCl: Peran Penting Asam Klorida dalam Kehidupan dan Industri
Beaker Glass Fungsinya di Laboratorium: Jenis-Jenis dan Cara Pembuatan
Dikabarkan Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md: Itu Berita Hoaks
Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh karena Ditembak Rusia Benarkah?
Fungsi Hemoglobin: Peran Penting dalam Tubuh Manusia
Cara Cek Jadwal dan Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024, Ketahui Tahap Selanjutnya
5 Alasan Membeli ASUS Zenbook DUO Sekarang!
Tips Menanak Nasi agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Menggugah Selera
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Kronologi Kasus Lengkapnya
Mengenal Cawan Penguap: Fungsi dan Penggunaannya di Laboratorium
Rudal Rusia Diduga Penyebab Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines, Kremlin: Jangan Berspekulasi