Datangi KPK, Kejagung Minta Bantu Urus Izin Sita Aset La Nyalla

‎Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini terkendala perizinan penyitaan aset milik La Nyalla.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Jun 2016, 20:35 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2016, 20:35 WIB
La Nyalla
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini terkendala perizinan penyitaan aset milik La Nyalla.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan Arminsyah untuk berkoordinasi, terkait sejumlah kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, tak terkecuali kasus La Nyalla Mattaliti.

Arminsyah mengatakan, ‎Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini terkendala perizinan penyitaan aset milik La Nyalla, terkait dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

Padahal, kata dia, perkara yang menjerat Ketua Umum non-aktif Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini hampir rampung.

‎"Kita ada hambatan berkaitan dengan persetujuan penyitaan. Laporan yang saya terima dari Kajati (Jatim) bahwa persetujuan penyitaan belum turun. Sudah disurati dua kali, makanya kita koordinasikan juga dengan KPK," ujar Arminsyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Arminsyah menjelaskan, Kejagung tengah mengebut pemberkasan perkara ini, agar segera naik ke persidangan. Proses ini sekaligus menunggu surat izin penyitaan aset La Nyalla yang akan dikeluarkan pengadilan.

Sementara, terkait lokasi persidangan, Arminsyah cenderung memilih pengadilan di Jakarta. Hal itu berdasarkan pertimbangan perusakan rumah dinas yang terjadi di Surabaya.

"Jadi kita minta aparat sana untuk membaca situasi, kalau memang tidak memungkinkan disidangkan di Surabaya, maka kita akan pindah ke Jakarta," kata dia.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan tersangka kepada La Nyalla, terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012.

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga menjadikan La Nyalla tersangka dugaan pencucian uang dari hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim pada periode yang sama.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Rp 5,3 miliar, untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering) Bank Jatim pada 2012.

La Nyalla juga diduga telah mencuci uang hasil perbuatannya, setelah kejaksaan menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi mencurigakan di rekeningnya.

Berdasarkan data PPATK, diduga terdapat transaksi senilai ratusan miliar rupiah yang terdapat di rekening milik La Nyalla, istri, dan anaknya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya