Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan Arminsyah untuk berkoordinasi, terkait sejumlah kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, tak terkecuali kasus La Nyalla Mattaliti.
Arminsyah mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini terkendala perizinan penyitaan aset milik La Nyalla, terkait dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Padahal, kata dia, perkara yang menjerat Ketua Umum non-aktif Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini hampir rampung.
"Kita ada hambatan berkaitan dengan persetujuan penyitaan. Laporan yang saya terima dari Kajati (Jatim) bahwa persetujuan penyitaan belum turun. Sudah disurati dua kali, makanya kita koordinasikan juga dengan KPK," ujar Arminsyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Arminsyah menjelaskan, Kejagung tengah mengebut pemberkasan perkara ini, agar segera naik ke persidangan. Proses ini sekaligus menunggu surat izin penyitaan aset La Nyalla yang akan dikeluarkan pengadilan.
Sementara, terkait lokasi persidangan, Arminsyah cenderung memilih pengadilan di Jakarta. Hal itu berdasarkan pertimbangan perusakan rumah dinas yang terjadi di Surabaya.
"Jadi kita minta aparat sana untuk membaca situasi, kalau memang tidak memungkinkan disidangkan di Surabaya, maka kita akan pindah ke Jakarta," kata dia.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan tersangka kepada La Nyalla, terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012.
Tak hanya itu, Kejati Jatim juga menjadikan La Nyalla tersangka dugaan pencucian uang dari hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim pada periode yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Rp 5,3 miliar, untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering) Bank Jatim pada 2012.
La Nyalla juga diduga telah mencuci uang hasil perbuatannya, setelah kejaksaan menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi mencurigakan di rekeningnya.
Berdasarkan data PPATK, diduga terdapat transaksi senilai ratusan miliar rupiah yang terdapat di rekening milik La Nyalla, istri, dan anaknya.
Datangi KPK, Kejagung Minta Bantu Urus Izin Sita Aset La Nyalla
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini terkendala perizinan penyitaan aset milik La Nyalla.
diperbarui 20 Jun 2016, 20:35 WIBDiterbitkan 20 Jun 2016, 20:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nabi Muhammad Dituduh Zina, Gempa Laporkan Tiktokers Prof Dr Metatron ke Polda Jatim
Bunga Sempurna Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contohnya
Kisah Keajaiban Ahmad, Santri 'Bodoh' yang Antar Sandal Mbah Kholil Bangkalan ke Makkah dalam Sekjap
Teks Argumentasi Adalah: Pengertian, Struktur, Ciri, dan Contoh Lengkap
Teks Descriptive Adalah Jenis Tulisan yang Menggambarkan Secara Rinci
Sejarah Hari Tata Ruang Nasional 8 November
Hasil Liga Europa: Brace Amad Diallo Bawa Manchester United Petik Kemenangan, Lazio Menang Dramatis
Cegah Jadi Bungkus Gorengan, Kertas Revisi Skripsi Diolah Jadi Buket Wisuda Cantik
Jaksa Agung Burhanuddin Minta Jajarannya Usut Korupsi Kepala Desa Ditangani dengan Hati-hati
Semangat dan Antusiasme Suporter Jadi Penambah Motivasi Pemain Timnas Indonesia
Akhir Petualangan Selebgram Remaja di Garut Promosikan Judi Online
Studi Ini Ungkap Satu-Satunya Makhluk Hidup yang Dapat Hidup di Mars