Pendiri Cyrus Network Persilakan KPK Periksa Soal Dugaan Rp 30 M

Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Jun 2016, 14:29 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 14:29 WIB
20160619-TemanAhok Sukses Kumpulan 1 Juta KTP-Jakarta
Puluhan kotak berisikan data KTP dukungan warga Jakarta kepada bakal calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Sekretariat TemanAhok, Jakarta, Minggu (19/6). TemanAhok berhasil mengumpulkan satu juta KTP. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke TemanAhok, yang diterima dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Dana tersebut disebut mengalir melalui Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, dan pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi.

Begitu namanya disebut sebagai salah satu perantara antara TemanAhok dengan pengembang reklamasi Teluk Jakarta, Hasan Nasbi pun buka suara. Ia mempersilakan KPK melakukan pemeriksaan terhadapnya.

"Ya, silakan saja kalau mau diperiksa," ucap Hasan kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut. Apalagi namanya saat ini santer disebut sebagai pihak yang menjadi perantara antara TemanAhok dengan pengembang reklamasi.

"Yakin, itu enggak ada sama sekali (aliran dana Rp 30 miliar)," tutur Hasan.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan sebelumnya menyatakan dugaan adanya miliaran uang yang mengalir ke TemanAhok berasal dari aduan masyarakat.

Pihaknya akan lebih dulu mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) di bagian pengaduan masyarakat KPK sebelum menentukan apakah aduan itu perlu ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan.

Nantinya di tahap penyelidikan, kata Basaria, KPK akan meminta keterangan sejumlah pihak. Namun, pengambilan keterangan juga tak harus memanggil yang bersangkutan ke KPK.

Yang jelas, kata Basaria, KPK tidak akan memaksa perkara ini nantinya harus masuk ke penyidikan atau tidak. Sebelum sampai ke tahap itu, KPK harus menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terlebih dulu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya