Jaksa Ungkap SMS Permintaan 'Kue' M Sanusi Senilai Rp 2 Miliar

Gerry lantas memberi kabar tersebut kepada Sanusi yang kemudian meminta Gerry kembali menghubungi Trinanda untuk meminta sisa 'kue'.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Jun 2016, 19:47 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2016, 19:47 WIB
20160502- M. Sanusi Kembali Digarap KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait Raperda Reklamasi di Jakarta Utara, Muhammad Sanusi dikawal petugas memasuki mobil usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja didakwa menyuap Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Suap diberikan terkait pembahasan ‎Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Duit sebanyak itu, sebagaimana dalam surat dakwaan, diganti dengan istilah 'kue'. Istilah kue yang digunakan untuk menyamarkan suap itu disampaikan Gerry Prastia, ajudan Sanusi ketika meminta uang kepada Trinanda Prihantoro, anak buah Ariesman.

Gerry mendapat perintah dari Sanusi setelah penerimaan pertama sebesar Rp 1 miliar. Oleh Sanusi, Gerry kembali diperintahkan untuk meminta duit sisa dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan Ariesman.

"Gerry mengirimkan pesan singkat kepada Trinanda 'Pak, si Om (Sanusi) minta lagi kuenya'. Kemudian dibalas oleh Trinanda, 'oke ntar dikonfirmasi lagi'," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).

Gerry lantas memberi kabar tersebut kepada Sanusi yang kemudian meminta Gerry kembali menghubungi Trinanda untuk meminta sisa 'kue'. Gerry kembali mengirim pesan singkat kepada Trinanda.

"Pesan singkat dari Gerry, 'Pak, Om minta besok kue-nya, makasih'. Selanjutnya Trinanda menyampaikan permintaan uang oleh Sanusi tersebut kepada terdakwa (Ariesman)," ucap jaksa Zainal.

Selang sehari, tepatnya pada 31 Maret 2016, Sanusi kembali mengingatkan Gerry terkait sisa 'kue' itu. Gerry lantas mengirimkan pesan singkat kepada Trinanda setelah diperintahkan oleh Sanusi.

"Gerry mengirim pesan singkat kepada Trinanda dengan kalimat, 'maaf Pak ganggu, si Om nanyain lagi kue-nya'," kata Jaksa Zainal.

Sore harinya di hari yang sama, Trinanda menghubungi Gerry melalui pesan singkat. "Mas, kalau mau ambil kue jangan lupa bawa keranjangnya ya," ujar Trinanda dalam pesan singkat sebagaimana dalam surat dakwaan.

Akhirnya Gerry datang kembali ke APL Tower di kawasan Central Park, Jakarta Barat. Trinanda langsung mengajak Gerry ke lantai 46 APL Tower. Di sana Trinanda kembali menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Gerry untuk diserahkan kepada Sanusi.

Ditangkap KPK

Usai menerima Rp 1 miliar yang dimasukkan ke tas ransel, Gerry kemudian menemui Sanusi di FX Mall Senayan Jakarta Selatan yang datang dengan menggunakan mobil Jaguar warna hitam nomor polisi B 123 RX. Usai menerima uang tersebut, Sanusi lantas pergi.

Namun tak lama berselang, tepat di depan Hotel Atlet Century, petugas KPK menghentikan mobil tersebut. Sanusi kemudian ditangkap dengan baran bukti uang Rp 1 miliar.

"Beberapa saat kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Trinanda juga ditangkap KPK. Sedangkan keesokan harinya pada 1 April 2016, terdakwa menyerahkan diri ke kantor KPK," ucap jaksa Zainal.

Dalam kasus ini jaksa mendakwa Presdir PT APL Ariesman Widjaja menyuap Anggota DPRD DKI M Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Uang diberikan sebagai imbalan karena Sanusi mampu mempengaruhi pasal soal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP. Awalnya, Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15% dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan, namun tak disanggupi Sanusi.

Akhirnya, Ariesman menjanjikan Rp 2,5 miliar kepada Sanusi agar tambahan kontribusi itu dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.

Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya