Mendagri: Tak Ada Kerugian Ekonomi dari Pembatalan Ribuan Perda

Menurut Mendagri, pembatalan ribuan perda menunjang paket kebijakan ekonomi yang diterapkan pemerintah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Jun 2016, 04:52 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2016, 04:52 WIB
Pembatalan Perda
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, terkait masalah peraturan daerah (perda) sudah selesai. Menurut dia, pembatalan ribuan perda menunjang paket kebijakan ekonomi yang diterapkan pemerintah.

"Itu sudah clear. Bisa lihat rata-rata menunjang 12 paket kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Dan proses dari bawah, kita undang kepala biro hukum. Biro pemerintahan, mana-mana yang otomatis dihapuskan, karena tidak tepat dengan undang-undang di atasnya," ucap Tjahjo di Jakarta, Sabtu, 25 Juni 2016.

Menurut Tjahjo, pembatalan [ribuan perda]( 2539380 "") itu tidak berpotensi merugikan daerah. Justru sebaliknya, perda-perda itu dibatalkan karena untuk kepentingan masyarakat. Terutama untuk peningkatan di bidang pelayanan masyarakat daerah.

"Tidak ada (kerugian ekonomi). Ini justru untuk melayani masyarakat, untuk kepentingan daerah. Kalau dianggap ada kerugian daerah, mari nanti kita isi poin mananya. Ini dinamis kok, ekonomi ini kan dinamis. Pergerakan daerah dinamis. Pergerakan masyarakat kan juga dinamis," Tjahjo menambahkan.

Tjahjo menerangkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempunyai agenda deregulasi, optimalisasi, dan pembangunan infrastruktur di daerah dan pusat. Dari sisi itu, pemerintah akan melihat perda mana, dari sekitar 30 ribu perda, yang dianggap menjadi penghambat pembangunan di daerah dan pusat.

"Makanya dikompromikan. Daerah adalah bagian dari pusat, pusat juga memperhatikan daerah. Penguatan otonomi juga untuk pemerintahan yang efektif dan efisien yang ingin kita tumbuhkan," ujar politikus PDIP ini.

Pembatalan 3.143 Perda

Sebelumnya, Kemendagri telah mengunggah pembatalan 3.143 peraturan daerah (Perda), termasuk di dalamnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ke laman resmi www.kemendagri.go.id. Hal tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.

Tjahjo mengatakan, tujuan dari pembatalan perda ini untuk memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha.

Kemendagri, kata dia, saat ini juga sedang mengevaluasi perda yang bertentangan dengan konstitusi, serta peraturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi. Kemendagri akan melihat dulu sejauh mana regulasi ini, apakah sesuai dengan Pancasila, UUD 45, dan UU sebagai pilar kebangsaan.

Karena itu, Tjahjo tetap berharap dukungan dan partisipasi berbagai pihak untuk memperkuat semangat otonomi daerah, membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan taat kepada hukum dalam rangka NKRI sehingga membawa kesejahteraan masyarakat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya