15 Polisi yang Ditangkap Belum Terbukti Serang Distro Jakmania

Sanksi pemecatan menunggu bila 15 polisi tersebut menyerang toko pernak-pernik Jakmania.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Jun 2016, 16:49 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2016, 16:49 WIB
The Jakmania
The Jakmania terlibat bentrokan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat tengah malam, 24 Juni 2016. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 polisi yang diduga hendak melakukan aksi sweeping terhadap suporter Persija Jakarta atau Jakmania, hingga saat ini masih diperiksa intensif oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

15 Anggota Polri itu ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu dini hari 26 Juni kemarin atau sesaat setelah insiden penyerangan Jakmania di distro ‎Crazy Orange, Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu malam 25 Juni 2016. Namun belum bisa dipastikan 15 polisi itu terlibat penyerangan Jakmania di distro tersebut.

"‎Belum ada (bukti). Kami sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kapolres (Jakarta Pusat), dan sudah dikroscek foto mereka (15 anggota polisi) disampaikan kepada korban, belum ada yang cocok (dengan ciri-ciri pelaku)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Namun begitu, Awi mengakui jika 15 personel polisi tersebut seluruhnya berpangkat Bripda itu berencana melakukan sweeping terhadap Jakmania. Rencana itu diduga buntut dari pengeroyokan yang dilakukan Jakmania kepada anggota polisi saat laga Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC, Jumat malam 24 Juni kemarin.

"‎Ya memang ada rencana demikian (sweeping Jakmania), tapi kan belum terlaksana, dan kemudian kita amankan duluan dan kita periksa," papar dia.

‎Awi pun menyesalkan aksi sebagian anak buahnya itu yang justru akan merusak nama baik Polri dan kepercayaan dari masyarakat. Apalagi kasus kerusuhan suporter Persija Jakarta, Jumat malam itu sudah ditangani sesuai hukum yang berlaku.

‎"Itu jiwa korsa yang negatif, karena memang tidak boleh apa pun aparat penegak hukum melakukan demikian. Kita sudah berjalan, prosedur sudah berjalan. Krimum dan Krimsus sudah melakukan penangkapan, penegakan hukum. Tentunya tidak boleh ada oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan itu," tandas Awi.

‎Pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi hingga pemecatan terhadap 15 prajurit Korps Bhayangkara itu jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Sementara ini, polisi muda tersebut masih diberi sanksi disiplin.

"Enggak ada masalah (sanksi tegas). Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab kalau memang berhubungan dengan kriminalitas," pungkas Awi.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya