Tengahi BPK-KPK, DPR Akan Bentuk Pansus RS Sumber Waras

Terkait beda pendapat soal kasus RS Sumber Waras, DPR kemungkinan akan memanggil KPK dan BPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Jun 2016, 00:46 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2016, 00:46 WIB
20160620-KPK-BPK Beberkan Hasil Pertemuan Terkait Kasus Sumber Waras-Jakarta
Ketua KPK Agus Rahardjo (keempat kanan) membacakan hasil pertemuan dengan BPK terkait kasus RS Sumber Waras di kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6). Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beda pendapat terkait pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. KPK menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, BPK menyebut ada pelanggaran hukum yang merugikan negara sampai Rp 191 miliar.

Mengenai itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, komisinya kemungkinan akan memanggil KPK dan BPK. Kedua lembaga negara yang sering saling membantu dalam penegakan hukum itu akan dipanggil guna menuntaskan permasalahan RS Sumber Waras tersebut.

"Kami merencanakan (memanggil KPK dan BPK). Jadi memang kita akan tuntaskan soal kasus Sumber Waras ini," ucap politikus yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Juni 2016.

Tak cuma itu, lanjut politikus Partai Golkar tersebut, DPR juga akan membentuk panitia khusus (pansus) terkait RS Sumber Waras ini. Namun, untuk pembentukan pansus tampaknya tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami juga mendengar tadi Bamus (Badan Musyawarah) DPR sudah memutuskan untuk membentuk pansus daripada kasus Sumber Waras. Tapi itu prosesnya mungkin baru nanti ditindaklanjuti," ujar Bamsoet.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait pembentukan pansus itu. Dia hanya bilang, pansus nantinya harus diisi minimal oleh dua komisi di DPR.

"Saya tidak tahu, saya baru dengar dari Bamus tadi akan dibuat Pansus Sumber Waras. Nah kami sendiri belum mendapat penugasan. Tapi yang pasti itu meliputi minimal dua komisi, Komisi III dan XI. Komisi III membawahi KPK, dan BPK kan di bawah Komisi XI," kata Bamsoet.‎

Meski demikian, ia berharap KPK dan BPK satu suara, bukan malah silang pendapat. Di mana dalam proses penegakan hukum, imbuh Bamsoet, tindak lanjutnya memang harus berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.

"Kalau hukum tidak boleh ada kesepakatan, harus berdasarkan fakta-fakta hukum. Kalau temuan BPK ada kerugian negara, kita berharap KPK menyampaikan temuan hukumnya. Itu dasarnya," ucap dia.

Sebelumnya, BPK menyatakan ada pelanggaran hukum yang telah merugikan negara dalam dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan RS Sumber Waras. Dari hasil auditnya, BPK menyebut kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp 191 miliar. BPK pun menggarisbawahi, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban membayar kerugian negara tersebut.

Di satu sisi, KPK dalam penyelidikannya tidak menemukan adanya kerugian negara yang timbul akibat pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tersebut.



**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya