Hakim Putuskan Sidang 'Kopi Sianida' Jessica Wongso Tak Berhenti

Hakim menilai, dakwaan jaksa jelas dan cermat, di mana unsur deliknya adalah menghilangkan nyawa orang lain dilakukan dengan sengaja.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Jun 2016, 12:07 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2016, 12:07 WIB
20160628-Sidang Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Dengarkan Putusan Sela Hakim-Jakarta
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersiap menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Sidang ini beragenda putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Pernyataan itu disampaikan majelis hakim melalui sidang putusan sela atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar ‎Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

‎Kedua, lanjut Kisworo, PN Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes dilanjutkan.

"Ketiga, menangguhkan biaya perkara pada putusan akhir," ucap dia.

Pertimbangan Keputusan

‎Putusan ini bukan tanpa sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas dan cermat, di mana unssur deliknya adalah menghilangkan nyawa orang lain dilakukan dengan sengaja.

"Bahwa JPU telah menyusun dakwaan dengan cermat dan jelas, bahwa terdakwa telah menyusun pertemuan dengan Mirna dan memesan es kopi untuk korban Mirna dan selanjutnya Mirna meminum kopi tersebut," kata Kisworo.

Kisworo menuturkan, dalam dakwaan itu, terdakwa dianggap telah memenuhi unsur pembunuhan berencana yang meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dakwaan JPU telah jelas dan cermat.‎ Dan eksepsi pada dasarnya tidak mengenai pokok dakwaan, akan tetapi ditujukan pada pokok perkara. Sehingga keberatan-keberatan seluruhnya ditolak," pungkas dia.

Jessica didakwa bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan memberi racun sianida di es kopi untuk temannya itu. Atas perbuatannya itu, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman vonis maksimal hukuman mati.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya