Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Pernyataan itu disampaikan majelis hakim melalui sidang putusan sela atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Kedua, lanjut Kisworo, PN Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes dilanjutkan.
"Ketiga, menangguhkan biaya perkara pada putusan akhir," ucap dia.
Pertimbangan Keputusan
Putusan ini bukan tanpa sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas dan cermat, di mana unssur deliknya adalah menghilangkan nyawa orang lain dilakukan dengan sengaja.
"Bahwa JPU telah menyusun dakwaan dengan cermat dan jelas, bahwa terdakwa telah menyusun pertemuan dengan Mirna dan memesan es kopi untuk korban Mirna dan selanjutnya Mirna meminum kopi tersebut," kata Kisworo.
Kisworo menuturkan, dalam dakwaan itu, terdakwa dianggap telah memenuhi unsur pembunuhan berencana yang meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dakwaan JPU telah jelas dan cermat. Dan eksepsi pada dasarnya tidak mengenai pokok dakwaan, akan tetapi ditujukan pada pokok perkara. Sehingga keberatan-keberatan seluruhnya ditolak," pungkas dia.
Jessica didakwa bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan memberi racun sianida di es kopi untuk temannya itu. Atas perbuatannya itu, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman vonis maksimal hukuman mati.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Advertisement