KPK Korek Peran Anak Bos Agung Sedayu Soal Raperda Reklamasi

Yung Yung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Jun 2016, 17:10 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2016, 17:10 WIB
20160405- Proyek Reklamasi Teluk Jakarta- Gempur M Surya
Alat berat digunakan untuk menyelesaikan proyek Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta di Muara Angke, Jakarta, Selasa (5/4). Izin reklamasi Pulau G yang sudah keluar kini tengah menjadi subjek gugatan di PTUN Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris PT AgungSedayuGroup,Richard Halim Kusuma aliasYungYung.

Putra bos PT Agung Sedayu Group, Kusuma Sugianto alias Aguan itu diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan, Yung Yung dikorek soal peran dia dalam pembahasan raperda tersebut. "Dugaan peran dia untuk minta percepatan proses Raperda," kata Yuyuk, Selasa (28/6/2016).

Yung Yung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Dijelaskan Yuyuk, selain menelisik peran Yung Yung yang diduga meminta raperda dipercepat, penyidik juga mengorek soal pertemuan dengan anggota DPRD DKI Jakarta.

"Masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya tentang pertemuan-pertemuan dengan DPRD DKI," ucap Yuyuk.

Yung Yung sebelumnya pernah diperiksa beberapa kali oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia diduga tahu banyak soal kasus suap ini. Apalagi, dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, namanya juga muncul.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya