Polres Tangsel Tangkap Pengoplos Elpiji

Polisi menyita barang bukti ribuan tabung elpiji oplosan di gudang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Jun 2016, 14:50 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2016, 14:50 WIB
Gas Oplosan Tangerang
Polisi menyita barang bukti ribuan tabung gas di gudang gas oplosan. (Liputan6.com/Pramita Tristiwati)

Liputan6.com, Tangerang - Polisi menggerebek gudang elpiji 3 kg di Jalan Aria Putra nomor 26, RT 04 RW 04, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Gudang tersebut diduga digunakan untuk mengoplos elpiji.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka bernama Nur Abdullah dan tujuh anak buahnya. Tak hanya itu, polisi juga mendapati ribuan tabung gas oplosan siap edar.

Kasubag Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan tabung gas bersubsidi itu.

"Kemudian dilakukan upaya penggeledahan gudang tersebut. Ternyata benar para pekerja di sana tengah melakukan aksi suntik tabung gas," kata Mansuri, Tangerang, Rabu (29/6/2016).

Mereka menyuntik dengan cara memindahkan tabung elpiji tiga kg ke dalam 12 kg nonsubsidi, menggunakan alat regulator yang didinginkan di dalam es balok. Tujuannya agar meminimalisir ledakan yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

Nur Abdullah dan tujuh karyawannya langsung digiring ke Mapolres Tangsel, guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara, polisi mengumpulkan barang bukti ribuan tabung elpiji.

"Memang agen besar dia, jadi kami menyita 5.000 tabung elpiji bersubsidi isi tiga kg, 300 tabung gas ukuran isi 12 kg, 25 set alat regulator, 25 batang es balok, satu alat freezer pembuat es balok, dan tiga mobil pikap," beber Mansuri.

Atas perbuatannya, Nur Abdullah terancam Pasal 32 ayat 2 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan atau Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Mansuri.

Polres Tangerang Selatan sebelumnya juga menangkap pasangan suami-istri, yang diduga mengoplos elpiji 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg. Praktik ilegal tersebut diduga sudah berlangsung sejak setahun lalu dan dipasarkan di wilayah Tangerang Selatan.

Keduanya ditangkap di Jalan Griya Sutra, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang, Banten. Tempat tersebut diduga sebagai pangkalan pengoplosan elpiji.


**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya