KPK: Anggota DPR IPS Terima Suap Rp 500 Juta di 3 Rekening

Uang suap Rp 500 juta itu diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda. Salah satunya ke rekening IPS.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Jun 2016, 20:51 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2016, 20:51 WIB
20160629-ott kpk-jakarta-IPS komisi III
Ruang kerja Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana disegel KPK. (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putu yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu diduga menerima suap Rp 500 juta untuk memuluskan pengesahan biaya rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat dalam APBN Perubahan 2016.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui duit 'pelicin' Rp 500 juta itu diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda. Salah satunya ke rekening Putu.

"Yang kami temukan tiga bukti transfer ke tiga rekening berbeda. ‎Rekening IPS dan rekening dua rekannya," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Dari bukti transfer yang ditemukan KPK, ‎pertama sebesar Rp 150 juta, kedua sebanyak Rp 300 juta, dan terakhir Rp 50 juta. Sehingga total Rp 500 juta. Saat ini, KPK tengah mendalami soal ada tidaknya commitment fee yang dijanjikan kepada Putu.

"Soal commitment fee, masih kami dalami," kata Syarief.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan pengesahan biaya rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat dalam APBNP 2016.‎ Mereka yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat, Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya