KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Sumbar Terkait Kasus Putu

KPK masih akan ada melakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya ke depan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Jun 2016, 05:07 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 05:07 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Awal mula penangkapan Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana bermula dari rencana Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto. Suprapto sebagai Kadis berencana membuat 12 proyek ruas jalan di Sumbar. 

Mengenai itu, KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Sebab, bukan tak mungkin gagasan Suprapto soal 12 proyek ruas jalan itu sudah mendapat persetujuan‎ Irwan selaku orang nomor 1 di Sumbar.

"Ya, tapi sampai sekarang kami belum dapatkan hubungan itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Yang pasti, KPK masih mendalami kasus ini lebih jauh. Artinya, masih akan ada pengembangan-pengembangan selanjutnya ke depan. "Kasus ini masih dalam pengembangan," ucap Syarief.

KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎ Kelimanya adalah Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Oleh KPK, I Putu Sudiartana, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya