Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga hasil kejahatan narkoba. Tersangka kasus ini adalah JT alias Janti, yang merupakan kakak Toge, narapidana LP Lubuk Pakam.
Toge dikenal sebagai bandar narkoba besar. Dia terjerat kasus penyelundupan 46 ribu butir ekstasi, sabu 20,5 kg, dan 600 ribu butir happy five. Dalam kasus ini, Toge juga bekerja sama dengan tersangka lain, MR alias Achin.
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, mengatakan Janti ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan karena rekeningnya digunakan Toge, untuk menyembunyikan uang hasil jual beli narkotika.
Menurut Arman, akibat ulah Toge, terungkap adanya perputaran uang hingga Rp 10,9 miliar dalam rekening Janti.
"Jumlah aset yang kita hitung Rp 10,9 miliar," ujar Armand di BNN, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Armand menegaskan, bukan cuma uang dalam rekening Janti yang disita. BNN juga menemukan barang bukti lain yang disimpan dalam save deposit box milik Janti.
"Perkembangan terakhir, atas penyitaan uang Ringgit Malaysia kurang lebih 92 ribu Ringgit. Kemudian sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai Rp 600 juta," papar dia.
"Kemudian ditemukan dua batang logam mulia atau emas, masing-masing satu kilogram, nilai rupiahnya Rp 900 juta, total Rp 1,8 miliar," sambung Armand.
Armand menyebutkan, berdasarkan temuan saat ini, jumlah aset Janti dari pencucian uang yang diduga hasil kejahatan narkoba, adalah Rp 12,7 miliar.
Atas temuan ini, Janti dikenakan Pasal 137 huruf (B) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
BNN Bongkar Cuci Uang Hasil Narkoba Rp 12,7 Miliar di Medan
Armand menegaskan, BNN juga menemukan barang bukti lain yang disimpan dalam save deposit box milik Janti.
Diperbarui 30 Jun 2016, 15:02 WIBDiterbitkan 30 Jun 2016, 15:02 WIB
Petugas Bea Cukai menjaga barang bukti sabu seberat 33 kg saat rilis di Jakarta, Kamis (23/6). Bea Cukai bersama BNN menggagalkan penyelundupan 33 kg sabu yang dikemas dalam tiga moulding stainless stell. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Energi & TambangHarga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
10
Berita Terbaru
Kemensos Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Korban Banjir Jabodetabek: Kasur, Obat, hingga Makanan
Jadwal Sahur Jogja dan Imsakiyah di 2025, Jangan Sampai Terlewat
Bolehkah Wanita Masak Sahur tapi Belum Mandi Junub, Apakah Puasanya Sah?
Doa Bersama Merawat Alam Tano Batak, Ephorus HKBP: Hak-Hak Rakyat Harus Dipulihkan
3 Resep Takjil Berbahan Kurma, Kolak sampai Infused Water yang Menyegarkan
Pesan Penting Utusan Khusus PBB Retno Marsudi untuk Sobat Bumi
Kapolres Ngada Ditangkap Propam, Apa Kasusnya?
Usai Hubungan Suami Istri, Eeh.. Nyaris Imsyak, Pilih Sahur Dulu atau Mandi Junub?
Mudik Gratis DKI Jakarta 2025: Catat Tanggalnya!
Jalan Sudirman Banjir 1 Meter, Pemotor Memilih Dorong untuk Cegah Mogok
Kisah Polisi di Garut Buka Akses Jaringan Internet Gratis di Kaki Gunung Cikuray
Mengenal Planet LTT 9779 b, Exoplanet Ultra Panas