BNN Bongkar Cuci Uang Hasil Narkoba Rp 12,7 Miliar di Medan

Armand menegaskan, BNN juga menemukan barang bukti lain yang disimpan dalam save deposit box milik Janti.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 30 Jun 2016, 15:02 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 15:02 WIB
20160623-Bea Cukai dan BNN Ungkap Penyelundupan 33 kg Sabu dalam Kotak Baja
Petugas Bea Cukai menjaga barang bukti sabu seberat 33 kg saat rilis di Jakarta, Kamis (23/6). Bea Cukai bersama BNN menggagalkan penyelundupan 33 kg sabu yang dikemas dalam tiga moulding stainless stell. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga hasil kejahatan narkoba. Tersangka kasus ini adalah JT alias Janti, yang merupakan kakak Toge, narapidana LP Lubuk Pakam.

Toge dikenal sebagai bandar narkoba besar. Dia terjerat kasus penyelundupan 46 ribu butir ekstasi, sabu 20,5 kg, dan 600 ribu butir happy five. Dalam kasus ini, Toge juga bekerja sama dengan tersangka lain, MR alias Achin.

Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, mengatakan Janti ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan karena rekeningnya digunakan Toge, untuk menyembunyikan uang hasil jual beli narkotika.

Menurut Arman, akibat ulah Toge, terungkap adanya perputaran uang hingga Rp 10,9 miliar dalam rekening Janti.

"Jumlah aset yang kita hitung Rp 10,9 miliar," ujar Armand di BNN, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Armand menegaskan, bukan cuma uang dalam rekening Janti yang disita. BNN juga menemukan barang bukti lain yang disimpan dalam save deposit box milik Janti.

"Perkembangan terakhir, atas penyitaan uang Ringgit Malaysia kurang lebih 92 ribu Ringgit. Kemudian sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai Rp 600 juta," papar dia.

"Kemudian ditemukan dua batang logam mulia atau emas, masing-masing satu kilogram, nilai rupiahnya Rp 900 juta, total Rp 1,8 miliar," sambung Armand.

Armand menyebutkan, berdasarkan temuan saat ini, jumlah aset Janti dari pencucian uang yang diduga hasil kejahatan narkoba, adalah Rp 12,7 miliar.

Atas temuan ini, Janti dikenakan Pasal 137 huruf (B) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.


**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya