Liputan6.com, Jakarta - Pentolan Kalijodo Daeng Aziz dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, atas tindakannya mencuri listrik saat ia masih berkuasa di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Vonis tersebut tak langsung ditanggapi karena penasihat hukumnya membiarkan Daeng Azis berpikir dulu.
"Kalau kami selaku kuasa hukum, maunya langsung ajukan banding, tapi beliau (Daeng Azis) maunya berpikir dan menenangkan diri dulu," ujar penasihat Daeng Azis, Mujahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).
Selain masih menimbang putusan majelis hakim itu, Mujahidin juga mempertanyakan beberapa kejanggalan. Menurut dia, jaksa tak menyeret siapa dalang sebenarnya dalam kasus pencurian listrik yang marak di Kalijodo.
"Pelaku utamanya tak dibawa ke pengadilan, ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan), tapi enggak dihadirkan dalam persidangan. BAP Welly (saksi) tidak dibuka oleh jaksa," kritik dia.
Mujahidin yakin, Welly dihadirkan dalam persidangan dan kliennya akan bebas. Sebab, dalam pesanannya kepada Welly, Daeng mengaku ingin memasang listrik yang legal.
"Welly harus dihadapkan di persidangan, kita siap biaya penyidiknya ke Sulawesi untuk menjemput Welly," ungkap dia.
Mujahidin sebelumnya menyatakan, Daeng Aziz bakal mengungkap siapa dalang pencurian listrik dan penggusuran Kalijodo.
"Ada skenario besar dari pembongkaran Kalijodo, dia (Daeng Azis) mau mengungkap itu, tapi kami kuasa hukumnya mencoba menenangkan Daeng, sebab yang akan dilawan adalah tembok besar," kata Mujahidin.
Dengan putusan selama 10 bulan itu, Daeng Azis hanya akan menjalani empat bulan lagi masa kurungan. Sebab, dalam putusan dijelaskan, lama masa tahanan dipotong masa penahanan.
Daeng Azis yang ditahan sejak 22 Februari 2016, sudah menjalani enam bulan hukuman kurungan dalam proses peradilan.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Daeng Aziz Bakal Ungkap Dalang Pencurian Listrik di Kalijodo
Mujahidin mempertanyakan jaksa yang tak menyeret siapa dalang sebenarnya dalam kasus pencurian listrik yang marak di Kalijodo.
diperbarui 30 Jun 2016, 20:05 WIBDiterbitkan 30 Jun 2016, 20:05 WIB
Abdul Azis atau Daeng Azis saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5). Daeng Azis menjadi terdakwa pada kasus pencurian listrik (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Tawakal dan Dalilnya, Memahami Konsep Penting dalam Islam
LPDUK Gelar Banyak Event Olahraga di 2025, Ada Voli, Basket sampai Cheerleading
Hadapi Ketidakpastian Global, Bursa Segera Rilis Short Selling
Ekonom UGM Soroti Kinerja Ekonomi Kabinet Merah Putih
Bela Bahlil, Doli Golkar Sindir Dasco Gerindra: Tidak Ada Kebijakan yang Tak Diketahui Presiden
Klarifikasi BCA atas Kabar Kebocoran Data Nasabah
AHY Ingin Pekerja WFA saat Lebaran 2025, Kapan Mulai Berlaku?
Ini Kecanggihan Audio Eraser di Galaxy S25 Series, Cocok Buat Content Creator hingga Penggunaan Sehari-hari
7 Potret dr. Tirta dan Sang Istri Nisa An Nashr Umroh, Sering Dikira Masih Duda
Perbandingan Kinerja Bank Mandiri (BMRI) vs Bank Besar Lain: Keunggulan Kompetitif di Era Digital
Fokus : Pohon Tumbang di Kuningan Timpa Pengendara Motor
450 Funny Fortnite Pick Up Lines to Level Up Your Game