KPK: Panitera PN Jakpus dan 2 Pengacara Jadi Tersangka Kasus Suap

Kuat dugaan, suap diberikan dengan tujuan agar PT KTP dimenangkan dalam perkara perdata di sektor pertambangan itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Jul 2016, 17:13 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2016, 17:13 WIB
20160106-Basaria Pandjaitan-HF
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat hadir dalam pertemuan dengan pimpinan Komisi Yudisial di gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso (SAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ‎putusan perkara perdata.

Selain Santoso, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ahmad Yani (AY) yang merupakan staf di Wiranatakusumah Legal & Consultant dan pengacara bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW)‎.

"Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik menetapkan tiga orang tersangkan yakni SAN selaku penerima serta AY dan RAW selaku pemberi," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Selain itu, KPK juga menyita uang sebanyak SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu. ‎Diduga uang itu merupakan suap terkait dengan putusan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS)‎ sebagai penggugat. Kuat dugaan, suap diberikan dengan tujuan agar PT KTP dimenangkan dalam perkara perdata di sektor pertambangan itu.

‎"RAW merupakan penasihat hukum PT KTP, tujuannya untuk memenangkan perkara perdata PT KTP di PN Jakpus. Karena diketahui siang harinya pada 30 Juni 2016 (hari yang sama saat OTT), majelis hakim telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat PT KTP, dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima," ucap Basaria.

Oleh KPK, Santoso selaku penerima ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, Yani dan Raoul dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huru a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 30 Juni malam. Dalam operasi itu, KPK menahan tiga orang beserta barang bukti uang yang diduga suap.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya