Liputan6.com, Jakarta - Seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat‎ dikabarkan ditangkap tangan oleh Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 30 Juni 2016. Panitera Pengganti tersebut berinisial S.
‎Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pengawasan aparatur yudisial di luar hakim sudah saatnya ditinjau kembali
Baca Juga
"Selama ini kan yang dua atap kan hanya untuk hakim dengan adanya pengawasan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial, sedang aparatur nonhakim diawasi sendiri oleh Mahkamah Agung melalui badan pengawas," kata Arsul Sani di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Advertisement
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memandang, fungsi pengawasan dalam konteks pembinaan untuk pencegahan boleh berada di MA. Namun menyangkut penanganan dugaan pelanggaran baik oleh hakim maupun aparatur nonhakim sebaiknya diberikan kewenangannya pada lembaga pengawasan di luar MA.
"Lembaga penanganan yang menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran ini tidak harus KY, bisa dibentuk komisi baru atau diserahkan kepada komisi aparatur sipil negara," ujar dia.
Selain itu, Arsul melihat kesan di publik jika pengawasan dilakukan sendiri oleh MA tidak akan berjalan transparan dan tegasnya pengawasan yang dilakukan.
"Termasuk sanksi yang dijatuhkan. Selain itu, karena tupoksi utama MAÂ itu mengadili perkara, maka fungsi-fungsi pengawasannya tidak dikembangkan dengan metode-metode yang canggih, lebih banyak bersikap pasif," Arsul menandaskan.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Â