Kronologi Pembunuhan Wanita di Apartemen Belleza

Pelaku dan korban yang sama-sama bekerja di apartemen mewah itu telah menjalin hubungan asmara sekitar satu tahun.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Jul 2016, 21:04 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2016, 21:04 WIB
Identitas korban belleza
Polisi memastikan jasad yang terbungkus plastik di Apartemen Belleza adalah Jeni Nurjanah (Liputan6.com/Nafis)

Liputan6.com, Jakarta - Penghuni Apartemen Belleza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu 29 Juni petang, dikejutkan dengan penemuan jasad wanita terbungkus plastik. Jasad yang sudah membusuk itu belakangan diketahui sebagai Jeni Nurjanah (24), asisten rumah tangga (ART) di sebuah unit di lantai 30 apartemen mewah tersebut.

‎Saat itu kondisi jasad yang ditemukan di lantai 23A LV6 itu sudah rusak dan nyaris tak dikenali. Diduga korban telah dibunuh sekitar tiga minggu lebih. Namun korban langsung dapat diidentifikasi setelah dikaitkan dengan adanya laporan ART hilang pada awal Juni 2016.

"Jadi sempat ada penghuni di lantai 30 yang melaporkan ART hilang. Setelah diidentifikasi ternyata benar, korban atas nama Jeni Nurjanah," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Minggu (3/7/2016).

Dalam waktu cepat, kata Ade, polisi dapat mengidentifikasi potensial suspect yang tak lain merupakan orang dekat korban. Berbekal keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, polisi akhirnya menangkap Ferdianto alias Pepi (23) di rumah orangtuanya di Ciamis, Jawa Barat, Sabtu 2 Juli 2016 malam.

"Pelaku ini merupakan satpam di apartemen tersebut. Makanya dia punya akses, tapi bukan akses utama. Tapi pada tanggal tertentu pelaku meninggalkan apartemen itu (kabur)," beber dia.

Pelaku dan korban yang sama-sama bekerja di apartemen mewah itu telah menjalin hubungan asmara sekitar satu tahun. Pelaku sendiri diketahui telah menikah dan istrinya berada di Lampung. Begitu pula korban, diketahui telah bersuami.

"Pelaku dan korban ini ada hubungan khusus, hubungan asmara. Tapi sejauh mana masih didalami," tutur Ade.

Awal Petaka

Pelaku yang tinggal jauh dari istrinya rupanya memanfaatkan kesempatan bisa berhubungan lebih dekat dengan korban. ‎Apalagi korban dan pelaku sama-sama bekerja di Apartemen Belleza. Beberapa kali, keduanya memadu kasih di hunian mewah itu.

Petaka bermula ketika pelaku dan korban sepakat bertemu ‎di lantai 30 salah satu tower Apartemen Belleza, Jumat 3 Juni 2016. Lokasi yang dipilih adalah tangga darurat lantai 30, dekat unit milik majikan korban.

"Waktu itu pelaku baru turun piket. Dia jaga Kamis 2 Juni malam. Jadi Jumat siangnya libur, dimanfaatkan buat ketemuan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Eko Hadi Santoso di kantornya.

Pelaku dan korban bertemu di ‎lokasi sekitar pukul 10.26 WIB. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sempat berhubungan badan. Namun tiba-tiba keduanya cekcok lantaran dipicu penyataan korban yang dianggap menghina pelaku.

"Motifnya sakit hati. Dipicu omongan korban yang mengatakan istrinya cacat, makanya selingkuh dengan korban," papar dia.

Pepi pun kalap dan mencekik Jeni hingga tewas. Pelaku kemudian menyeret korban menuju sebuah unit di lantai 23‎A. Pelaku kemudian memilih unit nomor LV6 yang tak berpenghuni untuk menyimpan jasad kekasih gelapnya itu.

"Korban dijerat lagi menggunakan tali gorden untuk memastikan ‎korbannya sudah meninggal. Pelaku lalu mencari plastik di tong sampah untuk membungkus korbannya," ucap Eko.

Setelah dipastikan ‎tak bernyawa, korban kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan ditutup menggunakan gorden. Korban kemudian disimpan di dalam kabinet yang ada di bawah wastafel dapur unit nomor LV6 itu.

Dua hari berselang, atau Minggu 5 Juni 2016, Jeni dilaporkan hilang oleh sang majikan. Namun laporan itu hanya disampaikan kepada pengelola apartemen. Sementara sekitar seminggu sebelum jasad Jeni ditemukan, Pepi sempat menghilang dari apartemen tempatnya bekerja itu.

Atas perbuatannya ini, Pepi harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Pepi dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya