Terungkap Cabuli 2 Bocah Perempuan, Penghina Jokowi Paedofilia?

Polisi masih mendalami ada tidaknya korban pencabulan yang dilakukan Arsyad.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jul 2016, 16:32 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 16:32 WIB
Muhammad Arsyad
Muhammad Arsyad, pemuda yang menjadi tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Depok - Polisi menangkap Muhammad Arsyad (26) karena dugaan pencabulan. Hasil penyelidikan didapatkan keterangan mengejutkan, remaja yang pernah berurusan dengan Bareskrim ini pernah menculik dan mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun.

Apakah Arsyad mengalami Paedofilia?

"Apa ada kelainan ke arah sana, kita tes psikologi tersangka," kata Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (12/7/2016).

Penyelidikan sementara mendapatkan hasil bahwa Arsyad pernah menculik bocah berusia 7 tahun. Terakhir, kejahatan tersebut terulang pada Minggu 10 Juli 2016, di Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor.

"Kita dalami apakah ada korban lainnya," kata Harry.

Arsyad telah mengakui perbuatannya tersebut. Peristiwa tersebut rupanya dilakukan Arsyad satu bulan lalu.

"Pernah culik K (7) sebulan lalu di Cimanggis. Tapi waktu itu saya balikin ke rumahnya," kata Arsyad kepada Liputan6.com, di Mapolresta Depok, Selasa (12/7/2016).

Tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Depok untuk penyelidikan kepolisian. Dia dijerat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pidana membawa kabur anak orang tanpa izin orangtuanya.

"Ancaman penjara maksimal 15 tahun," tegas Harry.

Arsyad pernah berurusan dengan Bareskrim Polri 2014 lalu. Saat itu dia mengunggah gambar porno yang dinilai menghina calon presiden Jokowi saat itu. Namun, karena kasus tersebut adalah delik aduan dan mendapatkan maaf Jokowi, Arsyad berhasil lolos dari jeratan hukum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya