Jadi Tersangka, Istri Pembunuh Siswi SMP di Benhil Wajib Lapor

Istri Anwar alias Rizal wajib lapor ke Polsek Cempaka Putih dua kali dalam seminggu.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jul 2016, 11:18 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 11:18 WIB
Kediaman Anwar
Kediaman Anwar alias Rizal pembunuh siswi SMP di Benhil yang kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat (Liputan6.com/Winda)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Ade Irma, istri narapidana seumur hidup Anwar alias Rizal, sebagai tersangka. Irma diduga membantu pelarian suaminya yang dihukum seumur hidup atas kasus pembunuhan siswi SMP di Bendungan Hilir, AAP (12). Akibatnya, Irma harus menjalani wajib lapor ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Nopah (18) adik kandung Ade Irma mengatakan, kakaknya saat ini harus menjalani wajib lapor ke Polsek Cempaka Putih dua kali dalam seminggu.

"Diperiksa barangkali ada jejak atau petunjuk mengenai kaburnya om Rizal," ujar Nopah ditemui Liputan6.com di Rusun Karet Tengsin RT 01/RW 007, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (14/7/2016).

Kaburnya Anwar dari Rutan Salemba atas bantuan sang istri, membuat Ade Irma menjadi incaran wartawan. Sampai akhirnya dia harus memutuskan meninggalkan rumah susun tersebut dan tinggal di Parung bersama sanak keluarganya.

Bersama mertuanya, Iyus, Ade Irma meninggalkan rusun tersebut sejak Rabu kemarin.

"Mereka sudah pulang ke Parung sejak kemarin subuh, karena ya mungkin merasa tidak enak dikerumunin media-media dari kemarin," beber Nopah.

Hingga saat ini belum ada titik terang keberadaan Anwar yang kabur dari Rumah Tahanan Salemba pada Sabtu 9 Juli 2016 lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Ade Irma membantu pelarian Anwar dengan membawakan kerudung dan gamis. Dengan begitu, Anwar dapat keluar dari rutan dengan menyamar sebagai wanita.

"Saat kabur Anwar keluar bersamaan dengan istrinya. Mereka baru berpisah ketika di Tanah Abang," ujar Awi. (Winda Prisilia)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya