Ajukan Gugatan, Candra Naya Ingin Lahan Sumber Waras Dikembalikan

Perhimpunan Sosial Candra Naya ingin tanah yang telah dijual Sumber Waras ke Pemprov dikembalikan.

oleh Muslim AR diperbarui 14 Jul 2016, 11:35 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 11:35 WIB
Segmen 2: Kasus Korupsi RS Sumber Waras hingga Tambang Timah
BPK diminta bertanggung jawab atas kasus RS Sumber Waras. Sementara itu, warga Bangka Belitung mencari pasir timah.

Liputan6.com, Jakarta - Jual beli lahan Rumah Sakit Sumber waras dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digugat Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN). Jual beli yang menghebohkan dan membuat seteru antara Gubernur DKI Jakarta Ahok dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu kembali hangat.

Hari ini, PSCN menggugat tanah yang mereka klaim sebagai miliknya. Jual beli lahan oleh Pemprov DKI dengan Sumber Waras itu ingin dibatalkan.

"Bahasa awamnya begitu, pembatalan jual beli. Tapi secara hukumnya kita menggugat Pemprov dan Sumber Waras dalam pembatalan pelepasan hak atas tanah," ujar kuasa hukum PSCN, Amor Tampubolon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/7/2016).

Dalam sidang perdana ini beragendakan pembacaan gugatan dari PSCN terhadap Yayasan Sumber Waras dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka ingin tanah yang telah dijual Sumber Waras ke Pemprov dikembalikan.

"Menurut kami, YKSW (Yayasan Kesehatan Sumber Waras) itu tak berhak mengalihkan karena dari historis pendirian yayasan tersebut cacat hukum," kata Amor.

PSCN menuding YKSW melakukan kecurangan. Menurut Candra Naya, sejak berdiri YKSW mengubah nama sebuah yayasan yang khusus didirikan PSCN untuk mengurus RS Sumber Waras, yaitu Yayasan Kesehatan Candra Naya.

"Terjadi perubahan tak sah, menjadi YKSW. Menurut kita YKSW tak punya legal standing. Karena dari semula tanah itu adalah tanah PSCN," kata Amor.

Amor menjelaskan, pelepasan hak itu merupakan suatu perjanjian yang tak cakap dan mengangkangi hukum. "Tak boleh (YKSW) melakukan pemindahan hukum sampai sekarang. Bagi kami, itu masih miliknya PSCN," ucap Amor.

Ketua umum PSCN I Wayan Suparmin menilai sertifikat yang dimiliki Sumber Waras tidaklah berkekuatan hukum, karena masih terkendala dalam aturan internal keorganisasian mereka. Dari keterangan Wayan, Sumber Waras merupakan unit usaha dari Yayasan Candra Naya.

"Awalnya itu (lahan Sumber Waras) dibeli dari seperak dua perak uang masyarakat, sekarang malah dijual ke Pemprov," terang Wayan.

Saat membeli lahan itu, pemerintah melarang memakai nama Tionghoa. Rumah Sakit Sin Ming Hui berubah nama menjadi Yayasan Sumber Waras dan memiliki akte sendiri, meski tetap berinduk pada Candra Naya.

Perseteruan ini pecah, saat Yayasan Sumber Waras dan PSCN diketuai oleh orang yang sama, Jodjo Muljadi. Ia membagi lahan PSCN menjadi dua, salah satunya dihibahkan pada Yayasan Sumber Waras.

"Itu melanggar AD/ART, hibah itu tak sah. Tapi, Kartini Muljadi yang saat itu jadi notaris mengganggap hibah tahun 70-an itu sah," jelas Wayan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya