KPK Korek Kekayaan M Sanusi ke Eks Direktur Legal APL

Miarni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mohamad Sanusi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Jul 2016, 14:20 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2016, 14:20 WIB
20160502- M. Sanusi Kembali Digarap KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi saat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan saksi Direktur PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) di gedung KPK, Jakarta,Selasa (2/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (APL) Miarni Ang. Miarni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mohamad Sanusi terkait suap reklamasi Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Miarni dilakukan untuk mengonfirmasi aset Sanusi. Aset-aset milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI itu diduga diperoleh dari hasil suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

"Dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu yang dilakukan oleh penyidik adalah berkaitan dengan aset-aset MSN (Sanusi), termasuk kepemilikannya, cara perolehannya dan juga statusnya," ujar Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset mewah milik Sanusi yang diduga diperoleh dari hasil TPPU. Penyidik juga masih mendalami aset-aset lain yang kemungkinan diperoleh dari PT APL untuk memuluskan mega proyek di pantai utara Jakarta itu.

"Penyitaan itu dilakukan karena penyidik menduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tipikor. (Soal aset dari APL) nanti saya cek dulu ya, karena itu yang akan didalami," tutur Priharsa.

KPK telah mengumumkan status Sanusi sebagai tersangka TPPU sejak 30 Juni 2016. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda mengenai reklamasi teluk Jakarta, yang juga lebih dulu menjeratnya sebagai tersangka.

Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan sumber asal-usul peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan sebenarnya atas harta hasil korupsi itu.

Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Sebelumnya, M Sanusi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sanusi jadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya