Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan Alika di Hotel Elysta di Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara, Sjahril Sidik berbohong saat diperiksa pertama kali. Awalnya dia mengatakan, membunuh Alika karena disebut bau dan berbulu seperti kingkong. Namun, hasil pemeriksaan selanjutnya diketahui tersangka sudah merencanakan membunuh Alika lantaran ingin menguasai harta.
Tersangka juga memiliki banyak utang. Selain berutang di kantor, Sjahril juga sudah diberi peringatan pemilik indekos lantaran belum membayar uang sewa.
"Banyak utang, itu sudah direncanakan. Utang di kantor dan utang kos-kosan juga. Memang pelaku ini pindah-pindah kos-kosan modusnya berpindah-pindah tempat tinggalnya," ujar Kapolsek Koja Kompol Supriyanto ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (17/7/2016).
Hasil pemeriksaan tersebut juga dikuatkan oleh alat bukti pisau yang sudah dipersiapkan dari rumah. Begitu juga dengan hasil rampasan. Polisi juga akan mendalami dugaan tersangka Sjahril melakukan kejahatan lain serupa di wilayahnya.
"Iya kita dalami. Soalnya dari berpindah-pindah bisa jadi dia pemain rampasan," kata dia.
Sjahril Pernah Ajak Korban Menikah?
Sementara itu, berembus isu di lingkungan warga bahwa tersangka Sjahril juga merasa sakit hati dengan korban Alika lantaran menolak diajak menikah. Dari penuturan warga Gang 1 blok R, Kebon Baru, berinisial RA, pelaku sudah lama menyukai korban.
"Emang suka sama korban. Udah sekitar dua kali mengajak nikah cuma korban nggak mau. Ngebet juga dia (tersangka). Udah beberapa kali kencan. Biasa di Priok kan punya pacar begitu (mangkal)," ujar RA kepada Liputan6.com.
Dia mengaku mengenal tersangka Sjahril saat tinggal di Gang 1 Blok F. Pelaku juga terkenal pemuda yang pendiam.
"Panggilannya Soegeng dulu dia pernah tinggal di gang 1 blok F. Bapaknya tukang soto keliling. Dia udah lama kos. Terkenal alim dulu anaknya mah. Ya pendiam juga," imbuh RA.
Tapi dugaan tersebut dibantah Kapolsek Koja Kompol Supriyanto. Dia menyebutkan, pelaku tidak mengenal korban. Motif pelaku adalah lantaran terlilit utang.
Penyidik pun menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dan diancam hukuman penjara seumur hidup.
"Tidak ada itu. Dari pemeriksaan terbukti itu pisau sudah disiapkan. Kita kenakan 340 itu berencana," tutur Supriyanto.
Advertisement