KPK Izinkan Pegawainya Antar Anak Sekolah di Hari Pertama

Meski begitu, Yuyuk tidak mengetahui berapa jumlah pegawai yang meminta izin tidak masuk guna mengantar anaknya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Jul 2016, 04:14 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2016, 04:14 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi izin pegawainya untuk mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama, Senin ini.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati menyatakan, izin diberikan jika atasan pegawai yang bersangkutan menyetujui.

"‎Di KPK asal atasan mengizinkan diperbolehkan. Bisa ambil cuti setengah hari atau 1 hari," kata Yuyuk kepada Liputan6.com, Minggu 17 Juli 2016.

Meski begitu, dia tidak mengetahui jumlah pegawai yang minta izin mengantar anaknya ke sekolah. "‎Stafku ada yang minta izin dan aku izinkan‎," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, imbauan kepada orangtua agar mengantar anak pada hari pertama sekolah mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016. Imbauan ini berlaku untuk skala nasional.

Bahkan, imbauan ini juga berlaku bagi para orangtua yang berstatus sebagai PNS. Karenanya, hampir semua instansi atau lembaga negara memberi izin kepada pegawainya yang hendak tidak masuk pada hari Senin 18 Juli 2016 untuk mengantar anaknya ke sekolah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya