Ahok Potong Tunjangan PNS Bila Telat Karena Antar Anak Sekolah

Menurut Ahok, PNS yang terlambat masuk kerja harus mengejar ketertinggalan pekerjaan bila ingin tetap mendapat uang TKD.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jul 2016, 10:24 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2016, 10:24 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak menoleransi PNS yang terlambat karena mengantar anak sekolah. Menurut dia, PNS yang terlambat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS-nya akan tetap dipotong, kecuali jika dia lembur.

"TKD, pasti dong (kena imbas). PNS kan berbasis kinerja nih. Kamu akhirnya setengah hari (karena terlambat), kamu lakukan pekerjaan yang satu hari. Nah itu sesuatu yang biasa," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut Ahok, PNS yang terlambat masuk kerja harus mengejar ketertinggalan pekerjaan bila ingin tetap mendapat uang TKD.

"Kami kan gampang sebetulnya mengukurnya. Kami kan berdasarkan kinerja. Kalau kamu enggak masuk setengah hari atau sehari, kerjaan kamu tertinggal setengah hari, satu hari enggak? Tertinggal dong," kata Ahok.

Menurut Ahok, penyesuaian TKD juga berlaku bagi izin apapun termasuk PNS yang izin sakit.

"Kalau kamu banyak cuti, banyak izin, kemungkinan kamu mencapai TKD juga agak sulit kecuali kamu kerja keras, lembur. Misalnya hari ini minta izin setengah hari. Ya kamu pulangnya pukul 22.00 WIB malam mungkin kan. Oke saja," kata Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya