Polisi Kembali Periksa Kejiwaan Pembunuh Balita di Bogor

Pemeriksaan kejiwaan untuk yang kedua kalinya ini guna memastikan kondisi kejiwaan Budiansyah agar kasus ini segera berlanjut ke penuntutan.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 21 Jul 2016, 10:58 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 10:58 WIB
20160512-Budiansyah
Budiansyah ditangkap polisi setelah disangka mencabuli dan membunuh bocah LN berusia 2,5 tahun. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor Bogor kembali memeriksa kejiwaan Budiansyah (26), tersangka kejahatan seksual dan pembunuhan terhadap LN, bocah berusia 2 tahun 2 bulan tahun pada 8 Mei 2016.

Pemeriksaan kejiwaan untuk yang kedua kalinya ini untuk memastikan kondisi kejiwaan Budiansyah agar kasus tersebut segera berlanjut ke tahap penuntutan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Aiptu Isa Ismail mengatakan pemeriksaan ulang kejiwaan tersangka dilakukan untuk memenuhi kekurangan berkas yang diminta Kejaksaan Negeri Cibinong.

"Sebelumnya sudah diperiksa oleh psikiater dan dinyatakan tidak ada masalah soal kejiwaan tersangka. Tapi untuk memastikan itu, tersangka kembali diobservasi," kata Isa di Bogor, Kamis (21/7/2016).

Isa menambahkan, observasi kejiwaan terhadap Budiansyah sedang berlangsung. Dimulai sejak 13 Juli hingga 28 Juli mendatang.

"Pemeriksaan kali ini lebih lama dibanding sebelumnya. Sekarang sekitar dua mingguan," ujar Isa.

Apabila pemeriksaan selesai dan tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, dia melanjutkan, tahap selanjutnya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Cibinong untuk tahap penuntutan.

Isa memastikan dalam kasus kejahatan seksual dan pembunuhan tersebut tidak ada tersangka lain. "Tersangka cuma beliau (Budiansyah)," kata Isa.

Budiansyah melakukan kejahatan seksual dan membunuh seorang balita pada Minggu 8 Mei 2016 di Kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Sebelum membuang jenazah di teras belakang rumahnya, Budiansyah sempat menyimpan jasad bocah LN di lemari pakaian lebih dari satu hari.

Budiansyah baru mengakui perbuatan sadisnya dua hari setelah kejadian. Ia terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya