Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang pegawai Kafe Olivier di Grand Mall Indonesia, bernama Devi, sempat mencicipi sisa kopi yang dipesan Wayan Mirna Salihin. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Mirna jatuh pingsan.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi sidang pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016), adalah Rangga Dwi Saputra (22), seorang barista atau peracik kopi di Kafe Olivier.
"Dia cicipi langsung dilepehin, wah parah nih," kata Rangga menjawab pertanyaan yang dilontarkan hakim anggota Martahi Hutape.
Advertisement
Saat itu juga Devi meminta pelayan Olivier lainnya untuk membungkus sisa kopi yang diseruput Mirna dan menyimpannya. Di hadapan majelis hakim, Rangga menerangkan bagaimana kopi tersebut dibuat dan dihidangkan ke meja 54 yang dipesan Jessica.
Dalam pembuatan kopi, kata Rangga, dia sudah mengikuti standar prosedur dalam setiap pembuatan kopi sesuai pesanan.
Untuk es kopi Vietnam, komposisi kopi yang disajikan di mesin peracik adalah 20 gram. Dia juga menambahkan 50 mililiter susu, yang terdiri atas susu kental manis 25 mililiter dan susu cair 25 mililiter. Komposisi tersebut lalu disajikan bersama air panas, lalu menggunakan es batu. Kopi diracik selama 2 menit.
Rangga akan meracik berdasarkan pesanan yang muncul dari mesin yang mencetak pesanan dan terkoneksi dengan tablet. Pesanan diinput oleh rekannya, Alex. Setelah selesai meracik, kopi akan dibawa ke meja bar dan disiapkan oleh pelayan yang akan mengantarkan ke meja yang dipesan Jessica.
"Saudara yakin dengan yang diracik? Yakin tidak ada yang mempengaruhi saudara saat meracik, pesan-pesan khusus?" tanya Martahi.
"Tidak ada, seyakin-yakinnya," jawab Rangga.