Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang kali ini menghadirkan saksi Rangga Dwi Saputra, barista (pembuat atau peracik minuman) di Kafe Olivier.
Rangga yang saat itu membuat es kopi Vietnam pesanan Jessica mengaku meraciknya sesuai prosedur. Setelah racikan selesai, es kopi Vietnam kemudian diantarkan Agus Triyono ke meja nomor 54 yang ditempati Jessica. Setelah itu, Rangga tidak tahu apa-apa.
Baca Juga
Pria berusia 22 tahun itu kemudian mendapat kabar dari rekannya jika Mirna kejang-kejang usai minum es kopi Vietnam yang ia racik. Kendati, Rangga tidak beranjak dari area bar.
Advertisement
Sisa es kopi Vietnam yang masih di dalam gelas itu kemudian dibawa ke pantry. Rangga bahkan sempat mencium es kopi itu, baunya menyengat. Bahkan, dia menyebut warna minuman itu seperti kunyit, tidak seperti es kopi Vietnam biasanya.
Saat di persidangan, Rangga ditunjukkan sisa kopi yang diminum Mirna berada di dalam botol. Rangga kaget. Sebab setelah kejadian, kopi tersebut diamankan dalam keadaan masih di dalam gelas dan ditutup plastik.
"Saya tidak pernah melihat botol ini. Saat itu sisa kopi ada di dalam gelas, bukan di botol," ujar Rangga dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Selain itu, Rangga juga mengungkapkan masih ada sisa kopi di dalam grinder atau mesin penggiling setelah es kopi Vietnam pesanan Jessica dibuat. Setelah peristiwa Mirna kejang-kejang, grinder itu disita polisi sebagai barang bukti.
"Sepeninggal saya, kopi di grinder masih ada sisa. Tapi sepulang dari Polsek, saya tidak tahu, apakah masih ada sisanya atau tidak," kata dia.