Ramadhan Pohan Tidak Ditahan, Pelapor Kecewa

Menurut pelapor, dalam laporannya sudah jelas, Polda Sumut diperintah menahan mantan calon Wali Kota Medan itu.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Jul 2016, 16:33 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 16:33 WIB
ramadhan-pohan-tridianto-anulir-130330b.

Liputan6.com, Medan - Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, pelapor kasus dugaan penipuan oleh Ramadhan Pohan, mengaku kecewa. Dia kecewa lantaran Ramadhan tidak ditahan oleh Polda Sumatera Utara.

Menurut dia, dalam laporannya sudah jelas, Polda Sumut diperintah menahan mantan calon Wali Kota Medan itu.

"Saya jelas merasa kecewa, dalam laporan saya sudah jelas. Saya tahu dia (Ramadhan Pohan) tidak ditahan dari sejumlah media tadi malam," kata Laurenz di Biro Pengacara Hukum dan Administrasi, Medan, Kamis (21/7/2016).

Hamdani, penasihat hukum Laurenz menyebut, bukti, saksi-saksi, dan alat bukti yang diberikannya saat melapor sudah jelas. Barang bukti itu berupa dua helai cek nomor 709078 sebesar Rp 4,5 miliar dan cek nomor 709076 sebesar Rp 10,8 miliar dengan total Rp 15,3 miliar sebagai jaminan dari Ramadhan Pohan.

"Ternyata cek tersebut tidak cukup saldonya. Atas persoalan ini, klien kami memohon kepada Polri untuk memerintahkan Polda Sumut menahan Ramadhan pohan," Hamdani menjelaskan.

Sementara itu, Ramadhan Pohan mengaku siap mengikuti proses hukum yang ditangani penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar itu.

"Kita ikuti saja semua prosesnya," ucap Ramadhan.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, akan kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara.

"Kita akan ikuti proses hukum secara kooperatif," kata dia. Namun, Ramadhan enggan menceritakan secara detail duduk permasalahan kasus yang membelitnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ramadhan Pohan atas laporan dari LHH Sianipar selaku korban pada 13 Maret 2016, terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Penyidik Polda Sumut pun memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan Ramadhan sebagai tersangka. Setelah itu, mereka menjemput Ramadhan Pohan di Jakarta.

"Kenapa dengan surat perintah membawa? Karena penyidik ini sudah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Tetapi yang bersangkutan itu tidak pernah menghadiri dan memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Rina.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya