Liputan6.com, Jakarta Di penghujung sidang ketujuh kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terdapat keterangan saksi dari Olivier Cafe yang bertentangan dengan berkas perkara milik jaksa penuntut umum. Adalah Yohanes Irga Bima, bartender yang menyuguhkan dua cocktail pesanan terdakwa pembunuh Mirna, Jessica Kumala Wongso, yang membuat perdebatan seputar barang bukti kasus ini menjadi panas.
Yohanes menceritakan, dirinya turut mengamankan gelas kopi yang berisi sianida, setelah Mirna kejang-kejang di meja nomor 54 kafe tempatnya bekerja. Atas perintah sang manajer Devi, Yohanes memindahkan seluruh isi gelas ke botol mineral. Karena yang ia tahu, kopi tersebut hendak dibawa ke laboratorium oleh polisi.
"(Setelah kopi di pantry) Lalu Bu Devi meminta (gelas) untuk ditutup dengan warpping oleh saya. Ibu Devi memerintahkan saya memindahkan semua isi gelas ke dalam botol, karena dia bilang mau dicek ke lab. Itu sekitar jam 7 malam," ujar Yohanes saat bersaksi di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Advertisement
Setelah kopi sianida berpindah ke botol beling, Yohanes kemudian memberikan gelas bekas kopi sianida ke rekannya yang bertugas sebagai barista (peracik kopi) bernama Tegar. Tegar saat itu masih berada di dalam kafe, meski jam kerjanya sudah selesai dari pukul 16.00 WIB.
"Setelah (kopi berpindah) itu, saya kasih (gelas) ke barista yang incharge pagi, si Tegar karena Rangga masih bertugas (di meja barista)," kata Yohanes.
Pengakuan Yohanes membuat penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan bingung. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang diberikan Tim JPU kepadanya, tertulis polisi menyita gelas berisi sisa kopi sianida dan botol berisi kopi sianida dari Olivier Cafe.
"Kita semua dengar kan, kalau saksi Yohanes menuang habis kopi di gelas ke dalam botol. Tapi dalam berita acara, ditulis polisi menyita gelas berisi sisa kopi Mirna. Pertanyaannya, berarti yang diperiksa polisi dan dikatakan ada sianida di dalamnya, punya siapa?" tandas Otto.