Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo senang pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, putusan itu yang ditunggu-tunggu masyarakat.
"Alhamdulillah. Itu yang kita harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Dia menilai, Freddy Budiman akan sulit kembali mengajukan PK setelah PK kasus narkobanya dengan nomor perkara 145/PK/Pid.Sus/2016 ditolak MA.
"Tapi PK dasarnya harus kuat. Harus bisa membuktikan adanya bukti baru yang kalau itu diketahui sebelum putusan dijatuhkan," ucap Prasetyo.
Ketika disinggung mengenai peluang Freddy Budiman masuk daftar napi yang akan dieksekusi mati pada jilid III, Prasetyo hanya menjawab diplomatis.
"Menurut kamu gimana? Anda mewakili masyarakat bahwa masyarakat menghendaki semua segera diselesaikan," tutur Prasetyo.
Jaksa Agung Bersyukur MA Tolak PK Freddy Budiman
Jaksa Agung menilai Freddy Budiman akan sulit kembali mengajukan PK, setelah PK dengan nomor perkara 145/PK/Pid.Sus/2016 ditolak MA.
diperbarui 22 Jul 2016, 14:46 WIBDiterbitkan 22 Jul 2016, 14:46 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Promo Pilkada 2024, Dari Makanan, Minuman, hingga Transportasi Banyak Diskonnya
Puluhan Penghuni Lapas Perempuan Tangerang Lakukan Pencoblosan Pilkada 2024
Akselerasi Proyek Hulu dan Investasi, SKK Migas Revisi Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Steven Kandouw Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya Sesuai Hati Nurani
Exit Poll Bisa Jadi Gambaran Hasil Pilkada 2024 sebelum Pengumuman Resmi KPU, Ini Alasannya
Sejalan dengan Kearifan Lokal, ACC Syariah Buka Cabang di Gorontalo
Pakai Dress Serba Putih saat Nyoblos ke TPS, Reihana: Layaknya Kanvas Kosong yang Bisa Dilukis Hal-Hal Baik
Kata Ulang Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Akankah Pilpres Namibia 2024 Lahirkan Presiden Perempuan Pertama?
Perjalanan Satgas UU Cipta Kerja, dari Pembentukan hingga Pembubaran
Koalisi Cek Fakta Gelar Pemeriksaan Fakta Serentak Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024
Adu Gaya Selvi Ananda vs Nagita Slavina Saat Nyoblos Pilkada 2024