2 Terpidana Mati Kasus Narkoba Ajukan Peninjauan Kembali

Pengajuan PK tersebut bukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jul 2016, 15:44 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 15:44 WIB
Pulau-Nusakambangan
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Cilacap - Dua terpidana mati kasus narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Saya baru ke Lapas Pasir Putih untuk menemui klien kami, A Yam dan A Heng untuk menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, pada tanggal 19 Agustus 2016," kata penasihat hukum pemohon PK, Edwin Napitupulu di Dermaga Wijayapura, Cilacap seperti dikutip dari Antara, Senin (25/7/2016).

Akan tetapi, upaya untuk menemui A Yam dan A Heng, kata dia, belum terlaksana. Sebab, hari Senin bukan jadwal kunjungan untuk warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Pasir Putih.

Dia mengatakan, pengajuan PK tersebut bukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati. Bahkan, pihaknya belum mengetahui apakah A Yam dan A Heng masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga atau tidak, karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan.

"Ini (pengajuan PK) merupakan upaya hukum klien kami. Sebelumnya, klien kami pernah mengajukan PK, namun masuk kategori tidak diterima tapi tidak ditolak," kata dia.

Disinggung mengenai novum atau bukti baru dalam pengajuan PK tersebut, dia enggan menyebutnya.

A Yam dan A Heng alias Vass Liem alias Jun Hao divonis mati Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam kasus pengelolaan pabrik ekstasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya