Liputan6.com, Cilacap - Dua terpidana mati kasus narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Saya baru ke Lapas Pasir Putih untuk menemui klien kami, A Yam dan A Heng untuk menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, pada tanggal 19 Agustus 2016," kata penasihat hukum pemohon PK, Edwin Napitupulu di Dermaga Wijayapura, Cilacap seperti dikutip dari Antara, Senin (25/7/2016).
Akan tetapi, upaya untuk menemui A Yam dan A Heng, kata dia, belum terlaksana. Sebab, hari Senin bukan jadwal kunjungan untuk warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Pasir Putih.
Dia mengatakan, pengajuan PK tersebut bukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati. Bahkan, pihaknya belum mengetahui apakah A Yam dan A Heng masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga atau tidak, karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan.
"Ini (pengajuan PK) merupakan upaya hukum klien kami. Sebelumnya, klien kami pernah mengajukan PK, namun masuk kategori tidak diterima tapi tidak ditolak," kata dia.
Disinggung mengenai novum atau bukti baru dalam pengajuan PK tersebut, dia enggan menyebutnya.
A Yam dan A Heng alias Vass Liem alias Jun Hao divonis mati Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam kasus pengelolaan pabrik ekstasi.
2 Terpidana Mati Kasus Narkoba Ajukan Peninjauan Kembali
Pengajuan PK tersebut bukan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati.
Diperbarui 25 Jul 2016, 15:44 WIBDiterbitkan 25 Jul 2016, 15:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Orang Melakukan Pidato: Memahami Maksud dan Manfaatnya
Raissa Ramadhani Rangkum Perjalanan Musiknya Lewat Debut Album Ribuan Rindu
Intip Kinerja BRIS di Tengah Ketidakpastian Pasar
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya
Tersingkir Cepat dari Piala Asia U-20, PSSI Bakal Umumkan Nasib Indra Sjafri pada Minggu 23 Februari 2025
Masih berduka, Koo Jun Yup Tunda Semua Pekerjaan Usai Kepergian Barbie Hsu