JK: SP3 Perusahaan Pembakar Hutan Akan Dievaluasi

Polda Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) penyidikan 15 perusahaan pembakar hutan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Jul 2016, 19:12 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 19:12 WIB
JK Datangi Rumah Transisi Tanpa Jokowi
Jusuf Kalla yang berkemeja batik lengan panjang warna biru ini datang tanpa ditemani Presiden RI Terpilih, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (12/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) penyidikan 15 perusahaan pembakar hutan. Hal ini dinilai sangat melukai semangat perlawanan terhadap pembakaran hutan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut SP3 bisa saja dievaluasi kembali. Yang paling penting, harus dilihat dengan baik SP3 dikeluarkan karena tidak adanya bukti atau dengan alasan lainnya.

"Tentu ada alasannya, namun kemudian SP3 itu bisa dievaluasi di tingkat lebih tinggi. Tingkat lebih mengevaluasinya bukan lagi perkaranya, tapi SP3 itu," kata JK di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/7/2016).

JK mengatakan, kepastian hukum sangat dibutuhkan bagi siapa pun yang ada di Indonesia. SP3 pun termasuk kepastian hukum. Tapi, kembali harus dipastikan keputusan ini sudah sesuai dengan hukum yang ada.

"Kalau memang benar ya itu merupakan jalan hukum yang ada. Tapi kalau tidak kan akan dilakukan penyelidikan ulang," imbuh JK.

Kelengkapan bukti merupakan hal yang wajib dimiliki pihak berwajib dalam pemeriksaan suatu perkara. Tidak bisa juga asal menghukum bila tak cukup bukti.

"Kita tidak bisa hantam begitu saja, butuh data yang baik. Kalau ada data yang baik tapi di SP3 itu salah. Karena itulah di atasnya, harus di kejaksaan, Mabes Polri harus evaluasi itu," pungkas JK.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya