Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menemukan sejumlah potensi penyimpangan pelayanan publik, yang menjurus mala-administrasi pada enam fokus pelayanan di DKI Jakarta. Terkait hal itu, Ombudsman RI pun memanggil pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Pimpinan Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, ada enam sektor yang disoroti terkait temuan masalah pelayanan di Jakarta. Enam fokus itu adalah Pelayanan Transportasi (Transjakarta), Kesesuaian Rencana Tata Ruang dan Wilayah di kawasan Kemang, Penyelenggaraan Car Free Day, Reklamasi Pantai Jakarta Utara di Kampung Luar Batang, Pengujian KIR di Dishub DKI Jakarta, dan Pembangunan Gedung SMPN 164.
"Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi pada April 2016. Temuan ini juga menjadi bahan dialog terbatas dengan unit kerja DKI Jakarta, yang digelar pada 6 dan 13 Juni 2016," tutur Alamsyah di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 19, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).
Advertisement
Alamsyah menjelaskan, pada pelayanan transportasi Transjakarta, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan pelayanan. Di antaranya ketiadaan CCTV di sepanjang jembatan penghubung halte.
"Juga ketiadaan toilet bagi penumpang di halte dan minimnya bahkan tidak ada sarana khusus bagi penyandang difabel," terang dia.
Terkait kesesuaian rencana tata ruang dan tata wilayah di kawasan Kemang, pihaknya menemukan adanya alih fungsi lahan. Lokasi yang seharusnya diperuntukkan bagi hunian, disulap menjadi tempat usaha.
"Setelah kami telusuri ternyata kondisi itu sudah tampak dibiarkan selama bertahun-tahun," ujar Alamsyah.
Penyelenggaraan Car Free Day (CFD) juga tidak lepas dari sorotan. Ombudsman RI menemukan minimnya tempat pembuangan sampah dan ketersediaan fasilitas toilet portabel di kawasan CFD. "Tim juga menemukan sejumlah petugas kebersihan di CFD yang mengambil pungutan liar kepada para pedagang di sana," beber dia.
Untuk reklamasi Pantai Jakarta Utara di Kampung Luar Batang, sosialisasi Pemerintah DKI Jakarta dirasa belum sampai oleh masyarakat. Ombudsman RI juga masih menerima aduan warga yang merasa dirugikan atas ganti rugi yang diterima.
"Masyarakat tidak terinformasikan cukup karena hanya mengumpulkan RT/RW-nya saja. Adanya tindakan refresif berlebihan dari TNI Polri. Sebaiknya lebih persuasif," lanjut dia.
Pengujian KIR di Dishub DKI Jakarta masih menyisakan sejumlah masalah praktik percaloan. Bahkan beberapa calo terlihat bebas bertransaksi di luar dan dalam area Kantor Dishub DKI Jakarta.
Masalah lain adalah terkait pembangunan gedung SMPN 164 yang jelas mengganggu kegiatan pembelajaran. Menurut Alamsyah, ada dugaan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan penundaan berlarut, atas belum selesainya proses pembangunan gedung sekolah tersebut.
"Dari 2013 sampai 2016 belum juga selesai," kata Alamsyah.
Alamsyah pun berharap, temuan itu dapat menjadi panduan Pemprov DKI untuk mendorong jajarannya, melakukan perbaikan signifikan. "Ini semua menjadi catatan yang ke depan semoga bisa diperbaiki," pungkas Alamsyah.