Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta pembatalan pengajuan hak interpelasi.
Hari ini, penyidik KPK pun memanggil empat Anggota DPRD Sumut, yaitu Fernando Simanjuntak dari Fraksi Partai Golkar, Syahrial Tambunan, Hartoyo, dan Lidiani Lasih dari Fraksi Demokrat.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).
KPK telah memeriksa sejumlah Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang diduga menerima uang dari Gatot. Lembaga pimpinan Agus Rahadjo itu pun, telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini.
Mereka yakni Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Lima tersangka dari legislator Sumut itu sendiri telah divonis masing-masing empat tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menerima suap dari Gatot Pujo hingga miliaran rupiah.
Kemudian, pada 16 Juni 2016 penyidik KPK menetapkan tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.
KPK Periksa 4 Anggota DPRD Sumut Terkait Interpelasi Gatot Pujo
Suap tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan APBD serta pembatalan pengajuan hak interpelasi.
Diperbarui 26 Jul 2016, 12:38 WIBDiterbitkan 26 Jul 2016, 12:38 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo tertawa usai rapat koordinasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2). Rapat membahas soal tindak lanjut dan pengawasan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta sektor energi tahun 2016. (Liputan6.com/Helmi Afandi) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jangan Lewatkan! 1 Amalan Setelah Sholat Jumat yang Menjadi Penyelamat Sampai Jumat Berikutnya
Oblog, Sajian Khas Betawi Hasil Akulturasi 4 Budaya
Pemkot Tangerang Sebut 22 Ribu Warga Terserap Lapangan Pekerjaan dari Gelaran Job Fair Sejak 2020
Doa Pendek dari Imam Nawawi agar Dipermudah Mengerjakan Soal UTBK SNBT 2025
Cabuli Siswi SMA, Kepala Kampung di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Kenali, Istilah Makanan yang Mengandung Daging Babi yang Harus Diketahui
Prabowo Yakin Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Ini Misi Astronaut Tertua NASA di Luar Angkasa
Bolehkah Muslim Mengidolakan Cristiano Ronaldo dan Messi? Ini Kata UAS dan Habib Husein Ja’far
Duh, Anggota Polres Bone Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak di Bawah Umur
Penuhi Obsesi Antonio Conte, Napoli Siap Bayar Berapa pun Demi Rekrut Aset Berharga Manchester United
Mengenal Ritual Bakar Tongkang, Tradisi Tionghoa di Pesisir Riau