Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta pembatalan pengajuan hak interpelasi.
Hari ini, penyidik KPK pun memanggil empat Anggota DPRD Sumut, yaitu Fernando Simanjuntak dari Fraksi Partai Golkar, Syahrial Tambunan, Hartoyo, dan Lidiani Lasih dari Fraksi Demokrat.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).
KPK telah memeriksa sejumlah Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang diduga menerima uang dari Gatot. Lembaga pimpinan Agus Rahadjo itu pun, telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini.
Mereka yakni Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Lima tersangka dari legislator Sumut itu sendiri telah divonis masing-masing empat tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menerima suap dari Gatot Pujo hingga miliaran rupiah.
Kemudian, pada 16 Juni 2016 penyidik KPK menetapkan tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.
KPK Periksa 4 Anggota DPRD Sumut Terkait Interpelasi Gatot Pujo
Suap tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan APBD serta pembatalan pengajuan hak interpelasi.
diperbarui 26 Jul 2016, 12:38 WIBDiterbitkan 26 Jul 2016, 12:38 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo tertawa usai rapat koordinasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2). Rapat membahas soal tindak lanjut dan pengawasan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta sektor energi tahun 2016. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Erosi: Pengertian, Jenis, dan Cara Pencegahannya
Jokowi dan SBY Batal Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono di Lapangan Banteng, Ini Alasannya
Jelang Pencoblosan, CRC Tanggapi Survei Tandingan di Pilgub Gorontalo
Apa Arti Fingerprint: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya
Apa Arti Gerhana Matahari: Fenomena Langka yang Menakjubkan
Apa Arti Homeschooling: Panduan Lengkap Pendidikan Berbasis Rumah
Apa Arti Kabinet: Pengertian, Fungsi, dan Sejarahnya di Indonesia
Apa Arti Kembang Desa: Makna dan Fenomena Sosial di Pedesaan Indonesia
Apa Arti Kalimat Opini: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Dharma: Survei Hanya Penggirinan Opini, Rakyat Jangan Terpengaruh
ASEAN Youth Fellowship 2024, Pemimpin Muda Bersatu untuk Masa Depan ASEAN yang Terhubung
VIDEO: Pelaku Pembunuhan di Loket PLN Ditangkap, Polisi Sita Senjata Rakitan