Menteri Yohana Desak DPR Sahkan Perppu Kebiri

Yohana mengatakan, jika perppu kebiri disahkan, akan menjadi kado terindah bagi anak-anak.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Jul 2016, 13:33 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 13:33 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise 1
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menegaskan, akan terus mengusahakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang mengatur pemberlakuan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Dia berharap, Perppu ini dapat segera disahkan DPR.

"Saya pikir akan kita buat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Yang penting disahkan oleh DPR," kata Yohana sebelum rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Ia mengatakan, ada beberapa PP yang akan dibuat seperti rehabilitasi sosial, hukuman kebiri, pendeteksian, dan pemasangan chip. Dan hari ini akan diputuskan DPR menerima atau menolak Perppu kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

"Akan ada PP itu semua. Yang penting kita sekarang desak, artinya meminta dengan hormat pada anggota DPR supaya mensahkan Perppu ini karena ini tujuan pemerintah untuk menekan kekerasan terhadap anak," papar dia.

Yohana mengatakan, jika hukuman kebiri disahkan oleh DPR hari ini, maka akan menjadi kado terindah bagi anak-anak yang Sabtu 23 Juli 2016 merupakan Hari Anak Nasional.

"Ini jadi kado untuk hari anak yang temanya adalah akhir hari kekerasan anak," ucap Yohana.

Terkait masih adanya penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjadi eksekutor kebiri kimiawi, Yohana menginginkan adanya komitmen bersama untuk menghentikan kasus kejahatan seksual anak.

"Yang penting adalah pemberatan hukuman bagi siapapun pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami berusaha menyelamatkan anak bangsa," kata dia.

Sementara itu, soal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Yohana mengatakan masih dalam berbentuk draf. Dan hal itu berbeda dengan Perppu hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual anak.

"Ini (hukuman kebiri) kan khusus anak. PKS itu bisa perempuan dewasa, masih kecil. Ini khusus anak karena memang sudah ada UU Perlindungan Anak," terang Yohana.

"Kalau PKS kan belum dibicarakan, masih draf. Sedangkan ini (hukuman kebiri) sudah ditetapkan, Perppunya sudah ada, jadi kita langsung bicara  ini khusus anak," sambung dia.

DPR telah menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua tentang Perlindungan Anak dari Presiden Joko Widodo sejak 20 Juni 2016. Kala itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membacakan surat dari presiden yang diterima pada 15 Juni 2016 tersebut bernomor R38/pres06/2016 dalam rapat paripurna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya