Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Manajer Kafe Olivier, Devi sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Devi menegaskan tidak ada keterlibatan Olivier dalam kasus kopi bersianida tersebut.
Baca Juga
"Tidak mungkin kita terlibat dalam kasus ini, Pak. Kita hanya menjual makanan dan minuman. Kita tidak bisnis pembunuhan," kata Devi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Advertisement
Ia mengungkapkan, saat kejadian tewasnya Mirna, para pekerja kafe berusaha memberikan pertolongan pertama.
"Saat kita berusaha untuk melakukan pertolongan pertama, kita tidak bisa dengan leluasa menolong korban (Mirna). Kita tidak ada kebebasan untuk menolong, sedangkan Jessica cuma diam saja di situ," ujar Devi.
Setelah kejadian itu, Devi mengaku tempatnya bekerja mengalami penurunan pengunjung. Namun ada kenaikan pesanan menu es kopi Vietnam setelah kejadian itu.
"Sempat rugi selama dua bulan setelah kejadian itu. Dan semenjak kejadian ini, Vietnamese ice coffee yang dulunya tidak booming, sekarang banyak yang pesan minuman ini," jelas Devi. (Linus Sandi Satya)