Liputan6.com, Cilacap - Salah satu terpidana mati Merry Utami minta Kejaksaan Agung menghapus namanya dalam daftar eksekusi mati jilid III yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Merry, Arinta Dea menyatakan, kliennya sudah mengajukan grasi ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 26 Juli 2016 lalu.
"Selama presiden belum memutuskan menerima atau menolak grasi, sesuai pasal tentang UU grasi, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilaksanakan dan dibenarkan secara hukum," kata Arinta di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (27/7/2016).
Menurut Arinta, pemerintah harusnya berkaca pada kasus terpidana mati lainnya yang tidak dieksekusi pada 2015, yaitu Mary Jane Veloso. Sebab, kata dia, kasus yang dialami Merry Utami hampir sama dengan Mary Jane.
"Modus yang digunakan oleh sindikat untuk menyelundupkan narkotika memanfaatkan kerentanan perempuan," ucap Arinta.
Advertisement