Protes Istri Terpidana Mati Michael Titus di Nusakambangan

Istri Titus bernama Nila, mengaku keberatan dengan keputusan Kejaksaan Agung mengeksekusi mati suaminya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Jul 2016, 12:44 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2016, 12:44 WIB
20160728- Istri Titus Igweh- Nila ke Nusakambangan-Jateng- Helmi Afandi
Istri Titus Igweh, Nila mengaku keberatan dengan keputusan Kejaksaan Agung yang memasukkan nama Titus Igweh ke dalam daftar eksekusi mati jilid III, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Cilacap - Sejumlah keluarga terpidana mati kasus narkoba kembali mendatangi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Salah satunya adalah keluarga terpidana mati Michael Titus Igweh.

Istri Titus bernama Nila, mengaku keberatan dengan keputusan Kejaksaan Agung yang memasukkan nama suaminya ke dalam daftar eksekusi mati jilid III.

"Saya pihak keluarga keberatan terhadap eksekusi ini. Tanpa pemberitahuan ke keluarga dan lawyer kami," kata Nila di dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis (28/7/2016).

Dia beralasan, proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkoba yang membelit suaminya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia pun mempertanyakan alasan Kejagung memasukkan nama Titus ke dalam daftar eksekusi mati jilid III.

"Kami sudah mengajukan PK kedua dan (PK) masih berjalan. Kenapa dalam waktu sesingkat ini malah mau dieksekusi," ucap dia.

Istri Titus Igweh, Nila mengaku keberatan dengan keputusan Kejaksaan Agung yang memasukkan nama Titus Igweh ke dalam daftar eksekusi mati jilid III, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Titus terjerat kasus narkotik pada 2002. Dia didakwa atas kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5,8 kilogram dan telah divonis hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Ketika dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003, seorang terdakwa lainnya, Hillary Chimizie, divonis hukuman serupa dengan Titus. Keduanya disebut terlibat dalam perdagangan narkotika jaringan internasional.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, heroin itu terdapat di dua tempat. Pertama di sebuah rumah di Tangerang, Banten, dan kedua di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Namun, selama masa persidangan hingga dia divonis hukuman mati, Titus menilai ada sejumlah kejanggalan. Di antaranya keterangan dua tersangka dalam kasus lain, yang telah meninggal dunia, dinilai memberatkan dia.

Selain itu, hukuman yang diberikan kepada Hillary, setelah Peninjauan Kembalinya dikabulkan, menjadi lebih ringan ketimbang Titus. Hillary dihukum 12 tahun penjara, sedangkan Titus tetap dihukum mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya